Teknologi dan internet merupakan kebutuhan mutlak yang urgensinya sama dengan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Pandemi Covid-19 semakin menuntut masyarakat untuk beradaptasi dengan lingkungan baru, dan kecanggihan teknologi memberikan jembatan untuk dapat melakukan segala bentuk aktivitas secara virtual. Sekaligus membuka peluang-peluang lain yang bisa dimanfaatkan untuk bisa produktif. Tema ”Hidup Produktif di Era Digital” ini dibahas dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (9/9/2021).
Siti Aminataz Zuhriyah, seorang penulis, menjelaskan bahwa era digital membuka pintu untuk selalu bisa meningkatkan ilmu pengetahuan dan selalu berinovasi. Banyaknya jenis platform digital membuat masyarakat dapat menyalurkan aktivitas untuk berdiskusi secara virtual, menulis di blog, membuat konten video, dan diunggah ke platform media sosial, bahkan beriklan dan meningkatkan bisnis.
Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk tidak produktif di era digital, bahkan di kondisi pandemi sekalipun. Menjadi pribadi produktif dapat lebih banyak menghasilkan ”sesuatu” dan meraih berbagai pencapaian yang positif, daripada hanya sekadar menjadi pengguna media digital pasif dan konsumtif.
”Meskipun begitu, harus ada etika ketika bermedia digital. Etika dalam bermedia itu perlu, karena setiap orang memiliki hak untuk dilindungi. Hak berekspresi dilindungi dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, yaitu hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” terang Aminataz.
Etika memberikan garis batas agar tidak mencederai hak digital setiap pengguna digital. Yaitu menghargai orang lain, mengunduh konten dari situs yang legal, tidak melakukan plagiasi, menghargai privasi orang lain, serta berpikir kritis sebelum mengunggah dan mendistribusikan informasi.
”Kenali aturan bermedia digital seperti disebutkan dalam UU ITE. Memilah dan memilih informasi untuk diunggah di media sosial, memahami batas pengguna media sosial. Serta paling penting adalah saring sebelum sharing ketika mendapatkan informasi sebelum meneruskannya kepada orang lain agar media digital terisi dengan hal positif,” terangnya.
Narasumber lainnya, entrepreneur Muhammad Fadlullah menambahkan, fakta hari ini menunjukkan separo penduduk Indonesia sudah dapat mengakses internet, dan aktivitas digital kian meningkat sejak pandemi Covid-19. Bersamaan itu, pada Januari hingga November 2020 laporan kejahatan siber juga cukup tinggi, yakni mencapai angka 4.250 kasus terlapor.
Fakta tersebut semakin memperkuat alasan masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kecakapan literasi digital, yang salah satunya adalah keamanan digital. Keamanan digital adalah proses untuk memastikan penggunaan layanan digital dapat dilakukan secara aman dan nyaman.
”Kasus kebocoran data dari sejumlah platform layanan digital menjadi pelajaran agar kita meningkatkan keamanan perangkat digital dan identitas digital,” ujar Fadlullah.
Proteksi perangkat digital dan identitas digital merupakan hal mutlak yang harus dilakukan. Memproteksi perangkat dengan kata sandi, memasang antivirus, mengaktifkan two factor authentication sebagai perlindungan ganda. Mencegah diri untuk tidak menampilkan informasi pribadi yang bersifat rahasia, tidak menggunakan jaringan internet publik untuk transaksi penting maupun mengisi data diri. Lalu, menggunakan password kuat dan berbeda untuk setiap akun, serta melakukan konsolidasi dengan platform terkait jika menemukan aktivitas mencurigakan di akun kita.
”Kita perlu memahami aktivitas digital yang kita lakukan akan meninggalkan jejak. Jejak digital berupa komentar, unggahan konten dan lainnya dapat memunculkan potensi penyalahgunaan jejak tersebut untuk penindasan, pelecehan, membocorkan informasi pribadi, dan merusak privasi,” urai Fadlullah.
Antisipasi agar terhindar dari jenis-jenis penipuan atau kejahatan digital lainnya dapat dilakukan dengan selalu mengambil informasi dari sumber resmi, tidak mentransfer pada rekening yang mengatasnamakan nama pribadi, tidak mudah tergiur ketika mendapat pesan berupa tawaran hadiah, dan selalu merahasiakan OTP.
Diskusi virtual yang dimoderatori oleh Rahmat Ibrahim ini juga diisi oleh narasumber lain, yakni Tauchid Komara Yuda (dosen PSDK Fisipol UGM), Freeska Syafitri (dosen UPN Veteran Jakarta), serta Astari Vern (RU Miss Eco International 2018) yang menjadi key opinion leader dalam diskusi.
Kegiatan webinar itu sendiri merupakan bagian dari program nasional Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia. Masyarakat diajak memperdalam literasi digital yang meliputi digital ethics, digital culture, digital skills, dan digital safety. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kecakapan masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.