Jumat, November 8, 2024

Cermat digital, kenali berbagai jerat e-market

Must read

Pasar elektronik atau yang sering disebut e-market adalah sebuah jawaban dari cara bertransaksi paling aman selama pandemi. Segala macam barang yang dibutuhkan bisa dibeli melalui beragam platform e-market. Kemudahan yang ditawarkan melalui sistem pembayaran dan pengiriman menjadikan e-market sebagai pilihan utama masyarakat dalam mewujudkan segala kebutuhan. Namun, di balik kemudahan dan kelengkapan yang ditawarkan, terdapat banyak potensi kejahatan yang bisa menjerat konsumennya.

Berbagai celah kejahatan bisa kita temui dalam e-market. Salah satunya adalah spam. ”Spam adalah pesan yang dikirimkan melalui pesan elektronik tanpa dikehendaki dan diinginkan oleh penerima,” jelas Taty Apriliana, konsultan digital safety dari Kaizen Room, saat berbicara dalam webinar literasi digital besutan Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Brebes, 17 Juni lalu.

Spam jelas sangat mengganggu produktivitas kerja, karena spam bersifat menumpuk. Penumpukan pesan akibat spam bisa saja menjadikan pesan elektronik yang penting menjadi tercecer dan sangat merugikan.

Selain spam, celah kejahatan yang mungkin muncul dalam e-market adalah scam. Scam merupakan bentuk penipuan berupa berita yang menguntungkan pengirim pesan. Scam memungkinkan penerima pesan tertipu karena iming-iming mendapatkan hadiah, bonus, atau keuntungan lain dari pihak yang bahkan tidak dikenal. Scam umumnya dikirimkan melalui SMS atau aplikasi pesan singkat dengan mengatasnamakan instansi tertentu.

Jerat kejahatan digital yang lain adalah phising. Taty mendefinisikan phising sebagai pengelabuan dengan tujuan mendapatkan informasi penting dari korban. Pelaku phising umumnya bekerja dengan modus mengelabui korban dengan menyamar sebagai karyawan instansi terpercaya yang berniat memberikan hadiah dengan syarat pemberian informasi penting dari korban.

Contoh informasi yang dicari dalam phising, antara lain, kata kunci akun, pin ATM, kartu kredit, dan sebagainya. Phising bisa dihindari dengan kecermatan kita sebagai konsumen dalam membedakan website asli dan tiruan. ”Kuncinya, kita bisa membedakan mana web asli dan mana yang tiruan ya,” pesan Taty dalam webinar yang dipandu oleh Mansyah selaku moderator.

Modus lain yang juga wajib diwaspadai adalah account take over alias ATO. ATO merupakan bentuk tindakan ambil alih akun tanpa adanya komunikasi antara korban dan pelaku. Tindakan ini terjadi karena adanya kebocoran data korban yang kemudian diketahui oleh pelaku, sehingga pelaku mampu mencuri uang atau mendapat keuntungan yang lain.

Carding juga menjadi jenis kejahatan digital yang patut diwaspadai. Pengambilalihan kartu kredit tanpa komunikasi yang jelas, tentu sangat merugikan korban. Korban bisa saja diwajibkan membayar barang atau jasa yang bahkan tidak dibeli. Kejahatan carding justru umumnya dilakukan oleh orang terdekat. Karena itu, mengecek secara berkala tagihan kartu kredit perlu dilakukan untuk menghindari kejahatan tersebut.

Selanjutnya, Taty memberikan beberapa tips agar terhindar dari jerat kejahatan digital, yang notabene bisa terjadi kapan saja. Pertama, perlu memeriksa akun secara rutin dan membuat bookmark pada halaman login. Kedua, jangan sering mengklik pesan yang tidak jelas, dan pastikan website memiliki SSL. Lalu, mengubah kata sandi secara berkala dan mewaspadai pesan masuk dari orang yang tidak dikenal. Terakhir, ada baiknya jika kita memasang aplikasi antivirus pada gawai.

So? Pada akhirnya, kecermatan dan kewaspadaan menjadi kunci utama dalam bertransaksi melalui e-market. Kecakapan digital yang cukup perlu untuk kita miliki sebagai bekal untuk menghadapi belantara digital. ”Mari kita cermat dan waspada pada ruang digital Anda,” ujar Taty mengakhiri paparan. Kegiatan webinar literasi digital ini bertujuan mendukung adanya transformasi dalam transaksi digital Indonesia. Selain Taty Apriliana, webinar yang menyasar masyarakat Kabupaten Brebes ini juga mengahadirkan narasumber Kneysa Sastrawijawa (KOL), Dewi Bunga (UHN IGB Sugriwa, Alfarid SM (Content Creator), M. Fatkhurohman (Radar Tegal).

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article