Sabtu, November 16, 2024

Pentingnya HAKI, teknologi harus bisa menopangnya

Must read

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan pengakuan atas karya cipta. Suatu karya cipta perlu dihargai, didokumentasi, dipublikasikan dan dimanfaatkan dengan penghargaan setinggi-tingginya terhadap penciptanya. 

Hal tersebut dikatakan oleh Dosen Fisipol UGM, Frans Djalong dalam webinar literasi digital dengan tema ”Posting Konten? Hargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo bagi warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (21/9/2021).

Frans mengatakan Haki juga sebagai apresiasi ekonomi atas karya cipta karena kelangkaannya dan keseluruhan proses produksinya. Haki juga sebagai perlindungan hukum atas karya cipta, pengakuan maupun apresiasi ekonomi atas kerta cipta. 

“Karya cipta harus dihargai secara ekonomi karena kelangkaannya dan keseluruhan proses produksi yang berbiaya,” kata dia. 

Frans mengungkapkan Haki ini begitu penting karena berbagai hal, seperti pertarungan ekonomi global maupun ekonomi pengetahuan. “Ekonomi pengetahuan model utama perekonomian global dan nasional. Pengetahuan sebagai motor penggerak dalam rantai ekonomi nasional dan global,” ujarnya. 

Menurut Frans, Haki memberi insentif pengakuan dan perlindungan bagi inovasi dalam ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi, menjadi rule of the game bagi produksi, distribusi dan konsumsi dalam perekonomian. 

Suatu produksi pengetahuan dan teknologi sendiri harus segera dipatenkan untuk kebutuhan pengembangan lebih lanjut dan insentif ekonomi bagi para pencipta dan pengembang hak cipta serta paten. Untuk itu, lanjut dia, kebijakan pendidikan dan Iptek negara harus mendorong inovasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Frans menegaskan, Haki jadi penting bagi negara yang tinggi mutu pendidikannya, pengembangan Iptek dan industri berbagai pengetahuan; advokasi terhadap hak cipta dan paten harus ditopang oleh produksi pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih. 

Frans menyebut advokasi terhadap hak dan paten harus ditopang oleh produksi pengetahuan dan teknologi yang makin canggih dan berdaya saing global. “Untuk menghasilkan inovasi pengetahuan bermutu dan teknologi canggih membutuhkan kolaborasi,” ucapnya. 

Narasumber lainnya, peneliti Paramadina Public Policy, Septa Dinata lebih menekankan pada keamanan digital. Septa menyebut dalam menggunakan platform digital, pengguna harus memahami mengenai pentingnya perlindungan data pribadi, perundungan dan tindakan yang berisiko hukum. 

Menurutnya, dalam melindungi platform digital, pengguna sebaiknya membuat kata sandi sekurang-kurangnya terdiri dari delapan karakter, kemudian menyertakan huruf besar dan kecil, angka serta simbol. “Jangan bagikan kata sandi dan ubah kata sandi secara berkala,” tuturnya. 

Sedangkan perilaku perundungan, ia mencontohkan seperti usikan, fitnah, tipu daya, penguntitan, dan lainnya. Adapun cara untuk menghadapi perundungan jika hal itu menimpa anak-anak, seyogyanya anak diajari untuk menceritakan ke orang dewasa yang dapat dipercaya, memblokir platform digital pelaku, tidak membalas dan mengumpulkan bukti dari tindakan itu. 

Dipandu moderator Fikri Hadil, webinar kali ini juga menghadirkan Imam Khoiri (Kasi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag DIY), Suharto (Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Sleman), dan host TV seakaligus penyanyi Ayonk, selaku key opinion leader. (*)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article