Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar webinar literasi digital bagi masyarakat Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat (24/9/21). Setiap tema diskusi dikupas oleh empat narasumber dari perspektif empat pilar literasi yang meliputi, budaya digital, keamanan digital, kecakapan digital dan etika digital.
Literasi dan etika digital sangat diperlukan di era pesatnya arus teknologi informasi saat ini. Pasalnya, jika perkembangan teknologi tak diimbangi kemampuan literasi dan etika digital yang baik, akan membawa berbagai dampak negatif. Bahkan, tak jarang bisa melanggar norma hukum yang berlaku di masyarakat.
Kepala MTs Negeri Blora Adibatus Syarifah menjelaskan, literasi digital merupakan pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan. Khususnya dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum.
“Hal ini dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Syarifah dalam webinar dengan tema “Adaptasi Empat Pilar Literasi Digital (Etika)” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
Selain itu, lanjut Syarifah, literasi digital juga berkaitan kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mengkomunikasikan konten/informasi dengan kecakapan kognitif dan teknikal. Hal ini sebagai respons terhadap perkembangan teknologi.
“Literasi digital ini juga untuk mendukung masyarakat memiliki kemampuan membaca serta meningkatkan keinginan masyarakat untuk membaca,” paparnya.
Saat ini, masyarakat Indonesia sudah semakin mudah dalam mengakses informasi melalui berbagai platform. Berbagai inovasi dan fitur dari platform itu juga semakin interaktif. Karena itu, selain literasi digital juga harus diimbangi etika digital.
“Karena kita semua manusia. Bahkan sekalipun saat berada di dunia digital. Maka ikutilah aturan seperti dalam kehidupan nyata,” pintanya.
Sementara Fadrian Goeltom menerangkan, pengguna internet berasal dari bermacam negara. Sehingga memiliki perbedaan bahasa, budaya, dan adat istiadat. Namun, karena hidup dalam anonymouse, pengguna internet diharuskan memiliki pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
“Karena bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis/tidak etis. Hal inilah yang menjadikan urgensi saat ini,” jelasnya.
Untuk menjaga etika digital ini, ada berbagai cara yang dapat dilaksanakan. Di antaranya, menggunakan bahasa yang baik saat interaksi di dunia maya, apabila mengunggah foto atau video harus mengedepankan nilai kesopanan, bijaksana dalam memberikan tanda like atau suka. Kemudian, bijak saat memberi komentar di internet, bijak meneruskan informasi, dan sebaiknya tidak menggunakan screenshoot percakapan di media sosial.
“Selain itu, jika kita menggunggah foto atau video yang kita dapat dari orang lain atau media sosial, diharapkan mencantumkan sumbernya. Terakhir, jangan memberikan informasi bersifat pribadi di internet,” pungkasnya.
Dipandu moderator Zacky Ahmad, webinar kali ini juga menghadirkan narasumber Nur Kohlis dan Bang Aswar, serta Brigita Ferlina selaku key opinion leader. (*)