Sabtu, Desember 21, 2024

Berbagai faktor pengaruhi terwujudnya ruang digital sehat

Must read

Dalam upaya membangun pola interaksi secara sehat di ruang digital, setiap pengguna digital dituntut melakukan berbagai sikap. Salah satunya, hanya menyebarkan dan memperbanyak konten positif.

Itulah pemantik diskusi yang dilontarkan editor Tribunnews Daryono saat menjadi pembicara dalam webinar literasi digital bertema “Antisipasi Radikalisme Digital” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (16/11/2021).

Dalam webinar yang diikuti hampir 600 peserta itu, Daryono mengatakan, pengguna internet juga bisa membagikan hal yang bermanfaat. Misalnya, soal situs dakwah yang damai dan sejuk yang saat ini masih minim.

“Ruang digital akan sehat jika pengguna tidak menyebar hal-hal yang tidak menghargai perbedaan agama dan kepercayaan. Pegang prinsip tidak merasa paling benar sendiri tapi peduli dengan orang-orang di sekitar kita,” ujarnya.

Menurut Daryono, pengguna perlu menghindari ujaran kebencian dan mengedepankan dialog. Jangan ragu pula melaporkan konten radikalisme ke [email protected].

Menurut Daryono, literasi digital untuk menangkal radikalisme akan efektif. Karena adanya literasi digital membantu seseorang untuk tidak mudah terpapar radikalisme dengan sejumlah elemen esensial literasi untuk melawan radikalisme.

“Mulailah dengan memahami konteks, meluaskan pikiran, menciptakan hal positif, benahi cara berkomunikasi dan berjejaring, tetap percaya diri dan bertanggung jawab, giat menemukan hal baru tapi juga kritis menyikapi konten dan mendukung terwujudnya civil society serta penegakan hukum,” tuturnya.

Isu terorisme merupakan isu sensitif dan tidak main-main. Penyebaran konten radikalisme dan terorisme akan ditindak secara tegas setidaknya lewat 2 UU yakni UU Terorisme  nomor 5 tahun 2018 yang ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana, penjara seumur hidup, atau pidana mati. Dan satu lagi  UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang ancamannya pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Narasumber lain dalam webinar itu, Hadi Purwanto, selaku Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kemenag Grobogan mengatakan yang paling perlu diwaspadai sisi negatif internet itu hoaks, pornografi, ujaran kebencian, pecah-belah, dan diskriminasi.

“Kita juga mesti melihat sisi positifnya sebagai media sharing, posting hal yang dapat memancing untuk belajar, dan edukasi, curah ide, gagasan, cipta, karya, karsa,” kata Hadi.

Hadi mengatakan kemajuan teknologi digital membuat masyarakat mudah mendapatkan informasi secara online maka perlu memahami cara mengemas konten yang positif, kreatif dan anti radikal.

Webinar yang dipandu moderator Oony Wahyudi itu juga menghadirkan narasumber peneliti UGM Nanik Lestari, CEO Viewture Creative Solution M. Adnan, serta Anda Denayu sebagai key opinion leader.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article