Jumat, November 1, 2024

Moderasi agama, pentingnya kompetensi literasi digital

Must read

Tantangan utama masyarakat modern dewasa ini adalah penggunaan internet dan media digital yang tak hanya memberikan manfaat bagi penggunanya. Namun juga membuka peluang terhadap beragam persoalan.

Hal tersebut dikatakan oleh Konsultan Bisnis dan HAM, Nur Kholis dalam webinar literasi digital dengan tema “Penguatan Moderasi Beragama Melalui Literasi Digital” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo bagi warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (26/11/2021).

“Kurangnya kecakapan digital dalam menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras menimbulkan penggunaan media digital yang tidak optimal,” kata Nur Kholis.

Nur Kholis mengatakan hak warga dalam bermedia digital utamanya dijamin oleh konstitusi dan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Ia menyebut tugas Negara adalah untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak tersebut.

“Di sisi lain, kewajiban dan tanggung jawab yang dilalaikan atau tidak dijalankan memiliki implikasi hukum yang diatur dalam berbagai aturan pidana,” tegas Nur Kholis.

Nur Kholis mengungkapkan pengguna media digital, ada berbagai ancaman. Namun, kasus yang dominan pertama kasus ujaran kebencian kedua kasus pencemaran nama baik.

Untuk itu, perlu adanya kompetensi literasi digital yang dimiliki oleh pengguna platform digital. Hal ini meliputi kompetensi dalam mendapatkan informasi dengan mengoperasikan media digital, mampu menyeleksi atau memilih dan memilah berbagai informasi dan berbagai sumber yang diakses. “Kompetensi ini juga bisa menilai kebermanfaatan untuk pengguna media digital,” imbuhnya.

Selain itu juga kompetensi memahami informasi yang sudah diseleksi sebelumnya. Lalu, kompetensi menganalisis melihat plus dan minus informasi yang sudah dipahami sebelumnya. “Kemudian kompetensi memverifikasi kompetensi melakukan konfirmasi silang dengan informasi sejenis,” sebut Nur Kholis.

Menurut Nur Kholis, seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab.

Bagi Nur Kholis, untuk mewujudkan masyarakat digital yang mentaati hukum maka perlu pemenuhan aspek-aspek berupa aktualisasi warga dalam bermedia digital berada dalam batas-batas formal yang berkaitan dengan hak kewajiban dan tanggung jawabnya dalam ruang negara sebagai pengguna teknologi digital.

“Kita juga memiliki hak yang dijamin konstitusi dan undang-undang terkait di bidang hak asasi manusia. Namun demikian, secara etik implementasi hak-hak tersebut harus mempertimbangkan dengan etika yang berkembang di komunitas atau masyarakat,” pungkas Nur Kholis.

Narasumber lainnya, Ketua PC Pergunu Kota Salatiga, Untoro mengatakan moderasi agama itu penting karena setiap agama membawa misi damai dan keselamatan.

Selain itu, dengan perkembangan zaman, agama juga turut berkembang dan tersebar. “Moderasi agama diperlukan sebagai strategi kebudayaan kita dalam merawat ke-Indonesiaan,” ujar Untoro.

Untoro mengatakan untuk memperkuat moderasi beragama dalam literasi digital yang pertama yakni menggunakan teknologi untuk memperkaya wawasan keagamaan dan kebangsaan.

Kedua, menggunakan teknologi sebagai sarana membangun dan juga mencegah dampak negatif media online dalam memahami agama. “Tingkatkan kecakapan digital guna mengoptimalkan penggunaan media digital,” ujar Untoro.

Dipandu moderator Safiera Aljufry, webinar yang diikuti oleh sekitar 286 peserta kali ini juga menghadirkan narasumber Septa Dinata (Researcher Paramdina PUblic Policy), Amir Mahmud (Ketua PC Pergunun Kabupaten Semarang), dan Akademisi S3 & Entrepreneur, Mohwid, selaku key opinion leader.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article