Jumat, November 15, 2024

Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

Must read

Oleh Agustinus Edy Kristianto

Karena lumayan heboh, mari kita bahas film dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” yang tayang di Netflix itu.

Banyak yang jadi ragu, apa betul Jessica, terpidana 20 tahun penjara, adalah pembunuh Mirna. Jangan-jangan bukan Jessica. Jangan-jangan penegakan hukum kita tidak beres. No money, no justice!

Kita musti jernih melihat.

Secara hukum, perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kasasi diputus Rabu, 21 Juni 2017, oleh majelis hakim yang ketuanya Artidjo Alkostar (No. 498 K/PID/2017).

Peninjauan Kembali (No. 69 PK/Pid/2018) diputus Senin, 3 Desember 2018 oleh majelis yang ketuanya Suhadi. Baik Artidjo maupun Suhadi waktu itu menjabat Ketua Kamar Pidana MA. Maka saya pikir MA tidak main-main menangani perkara ini.

PK Jessica ditolak

Pertimbangan majelis antara lain karena: “… substansi dari alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali adalah mengulang kembali materi yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali dalam materi eksepsi, pembelaan diri, duplik, memori banding, dan memori kasasi.”

Alasan permohonan PK itu: “… tidak dapat mementahkan atau menghapus perbuatan dan kesalahan Pemohon PK.” Tak ada novum (bukti baru) yang dibawa oleh Jessica sebagai pemohon PK.

Belakangan, saya baca berita, pihak Jessica berencana mengajukan PK kedua. Tapi saya pikir sulit karena ada Surat Edaran MA 07/2014. Permohonan PK pidana dibatasi hanya satu kali.

Permohonan lebih dari satu kali terbatas pada apabila ada suatu objek perkara terdapat dua atau lebih putusan PK yang bertentangan satu dengan yang lain. Kalau tidak sesuai ketentuan itu, lewat penetapan Ketua PN, permohonan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke MA.

Mau grasi?

Simpel saja: sudah lewat batas waktu pengajuan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap! (Pasal 7 ayat 2 UU 5/2010 tentang Grasi).

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article