Jumat, Desember 20, 2024

5 fakta kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Must read

Iuran BPJS Kesehatan bakal naik hingga 100 persen di bulan September 2019. Alasan kenaikan iuran adalah untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III berlaku mulai Agustus 2019. Sementara penyesuaian iuran BPJS Kesehatan untuk kelas dan kelompok lainnya dimulai Januari  2020.

Berikut beberapa fakta tentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dihimpun dari berbagai sumber.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta PBI

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI kelas III pusat dan daerah mulai diberlakukan pada Agustus 2019. Besaran kenaikan dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per bulan.

PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan Undang Undang. Iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Berdasarkan perhitungan pemerintah yang dilansir CNBC Indonesia, jika iuran BPJS Kesehatan PBI kelas III naik menjadi Rp 42.000, maka pemerintah yang harus menambah suntikan dana sebesar Rp 13,56 triliun.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta PBPU Kelas I dan II

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan kelas II tetap akan naik mulai Januari 2020. Pemberlakuan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (PP).

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas I dan II:
1. Kelas I, dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa
2. Kelas II, dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa

Iuran BPJS Kesehatan yang tidak naik

Berdasarkan kesimpulan rapat antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada awal September 2019, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III tidak ikut naik. Jadi, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok tersebut tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa.

DPR menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan untuk kelompok tersebut sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing. DPR juga meminta pemerintah mencari cara lain untuk mengatasi masalah defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan. Sementara itu, pemerintah menargetkan penyelesaian data tersebut rampung pada September 2019.

Usulan skema iuran BPJS Kesehatan peserta PPU

Sementara itu, skema iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) juga berubah. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan iuran peserta penerima upah – badan usaha sebesar 5 persen dengan batas atas upah Rp 12 juta. Di mana batas atas upah sebelumnya hanya Rp 8 juta. Menanggapi rencana ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) masih mengkaji dampak kenaikan iuran tersebut.

Adapun iuran peserta penerima upah – pemerintah sebesar 5 persen dari take home pay. Sebelumnya iuran BPJS Kesehatan 5 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Dengan kenaikan iuran peserta PPU Penyelenggara Negara, seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pemerintah harus menanggung menjadi 4 persen dari take home pay.

Photo by Hyttalo Souza on Unsplash

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Solusi?

Penyebab kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah defisit sebesar Rp 32,48 triliun tahun ini. Defisit terjadi karena tingkat penggunaan layanan (utilisasi) BPJS Kesehatan meningkat, fasilitas kesehatan (faskes) semakin banyak, hingga penyakit yang harus ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan bertambah. Selain itu, jumlah pembayaran oleh masyarakat di bawah iuran manfaat yang diterima.

Di situs Kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebutkan potensi pembengkakan defisit potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020.

Bila iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat, maka BPJS Kesehatan berpotensi surplus sepanjang 2020 hingga 2023. Menurut perhitungan pemerintah, surplus BPJS Kesehatan pada 2021 bisa mencapai Rp 11,59 triliun, sementara tahun 2022 akan surplus Rp 8 triliun, dan surplus di tahun 2023sebesar Rp 4,1 triliun.

Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang kebijakan tidak populer yang harus diambil pemerintah. Dengan penyesuaian ini, kita berharap BPJS Kesehatan bisa menyelesaikan masalah keuangan. Sementara pelayanan kesehatan bagi masyarakat juga harus lebih baik. Nah Qolega, apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini merupakan sebuah solusi yang terbaik? – Qerja.com

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article