Ada hukuman penjara bagi TNI-Polri yang cawe-cawe dalam pilkada. Bawaslu kesulitan menindaknya.
- Ada konflik kepentingan ketika pelaku dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah prajurit TNI-Polri.
- Bawaslu mesti transparan dalam mengusut dugaan pelanggaran pidana pemilu.
- Ancaman penjara bagi pejabat daerah hingga prajurit TNI-Polri yang cawe-cawe dalam pilkada.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipastikan akan menghadapi berbagai hambatan ketika mengusut dugaan pelanggaran terhadap netralitas TNI dan Polri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Apalagi jika mengarah ke pelanggaran pidana pemilu, yang ancamannya pidana penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pengajar hukum kepemiluan di Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan Bawaslu memang akan menghadapi kendala ketika menangani pelanggaran terhadap netralitas anggota TNI dan Polri dalam pilkada.
Ia menyebutkan, ketika prajurit TNI ataupun Polri dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi, Bawaslu hanya bisa meneruskannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk anggota kepolisian serta ke Pusat Polisi Militer bagi prajurit TNI.
“Saat ini belum ada lembaga yang memiliki kewenangan mengadili pelanggaran administrasi selain lembaga induk dari figur (anggota TNI-Polri) itu sendiri,” kata Yance, Senin, 18 November 2024.
Selanjutnya, kata dia, ketika prajurit TNI dan kepolisian dinyatakan melanggar pidana pemilu, Bawaslu meneruskannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)—forum untuk menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu—yang terdiri atas anggota Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Namun Yance ragu Gakkumdu akan menangani secara serius jika terduga pelaku pelanggaran pidana pemilu itu adalah anggota kepolisian ataupun prajurit TNI.
“Saya lebih melihat penanganan kasus pelanggaran dengan kacamata keamanan. Artinya, mereka cenderung memilah apakah laporan ini terlalu berisiko untuk diteruskan atau cukup sampai di sini tindak lanjutnya untuk menjaga stabilitas keamanan di pilkada,” ujar Yance.
Ia juga melihat potensi konflik kepentingan di Sentra Gakkumdu ketika terduga pelaku pelanggaran pidana pemilu adalah anggota TNI-Polri. Belum lagi sejumlah pensiunan dan anggota TNI-Polri aktif berkontestasi dalam pilkada.