Minggu, Januari 12, 2025

Jokowi Perusak Institusi POLRI

Must read

(Tuhan sudah tunjukkan saat kasus Sambo)

Oleh Sutoyo Abadi

Batalkan Perpres No. 54 tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kembali ke UU No. 34 tahun 2004 tentang Tugas TNI.

Kerusakan Institusi POLRI akibat kebijakan presiden yang salah. Sadar atau tidak berawal dari positioning POLRI langsung di bawah presiden, polisi dipersenjatai melebihi kekuatan senjata TNI oleh presiden, dengan imbalan loyalitas buta polisi pada presiden, petaka awal terjadi kerusakan di tubuh POLRI.

Perselingkuhan oresiden dengan POLRI penyebab kewenangan dan kekuasaan POLRI bukan terkendali justru menjadi liar bahkan menjadi kepentingan politik presiden. Terjadi “abuse of power” oleh polisi, menjadi kekuatan super body, menabrak siapapun yang berseberangan dengan kekuasaan, akibat presiden telah memanjakan POLRI melampaui peran, fungsi dan tupoksinya.

Dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, tugas polisi itu hanya tiga: penegak hukum, menjaga kamtibmas, dan melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. Telah masuk ke ranah politik sebagai pengaman presiden mengatasi/menindak siapapun yang berseberangan dan melawan kebijakan dan kekuasaan presiden.

Konon peran politis ini sudah dirancang jarak jauh sejak Tito Karnavian sebagai Kapolri, bukan hanya sebagai kekuatan mengamankan suara hasil pilpres tetapi memenangkan suara untuk kemenangan presiden. Imbalan politisnya Presiden menempatkan oolisi hampir di semua urusan negara.

Terus berkembang ke ranah di luar tupoksinya memenangkan kepala daerah kandidat Presiden bahkan lebih jauh munculnya oknum kepolisian menjadi herder mengamankan proyek taipan oligarki.

“Lebih liar lagi tugas TNI seperti penanganan terorisme, saparatisme, pengamanan objek vital, pengamanan wilayah perbatasan juga diambil alih polisi. Padahal itu jelas dan tegas tugas TNI sesuai UU No 34 Tahun 2004”.

Presiden tidak tanggung-tanggung mengeluarkan Perpres No. 54 tahun 22 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk menambah kekuasaan POLRI agar lebih luas karena tidak ada dalam UU Polisi. Padahal secara hirarki perundangan, Perpres itu di bawah Undang-Undang.

Yang muncul di kemudian hari kekuasan polisi merambah ke mana-mana: Polisi bertindak cepat mengkriminalisasi tokoh-tokoh, siapapun yang menentang dan berbeda pandangan dengan sang penguasa. Kriminalisasi ulama, begitu sadis cara menangani demo dengan kekerasan di luar perikemanusiaan. Bahkan di mana-mana berperan sebagai body guard oligarki, sebagai penjaga rampasan tanah jarahannya dari gangguan.

Diduga kuat ikut mengamankan TKA asing khususnya dari China masuk berbondong-bondong ke Indonesia. TNI dianaktirikan bahkan terkesan dilemahkan. TNI melalui binternya diamputasi, TNI masuk desa sebagai kemanunggalan TNI dan rakyat tidak terdengar lagi. Kewenangannya juga banyak dicabut atas nama kekuasaan presiden untuk mengamankan kekuasaan presiden menempatkan POLRI sebagai body guard-nya.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article