Kamis, April 25, 2024

Buya Hamka dan Natal

Must read

Sejak dunia media sosial menggantikan cara kita berkomunikasi dan bersilaturahmi sehari-hari, setiap menjelang Natal, saya kerap mendapatkan pertanyaan yang sama dari beberapa teman, “Apakah benar Buya Hamka mengeluarkan fatwa mengharamkan memberi ucapan selamat Natal?”

Selama itu pula saya selalu harus meluruskan pendapat yang beredar tersebut, hingga akhirnya, salah seorang kakak sepupu saya mengusulkan agar saya membuat tulisan ini.

Saat Buya Hamka menjadi Ketua MUI, beliau menegur Menteri Agama pada saat itu, dikarenakan sang Menteri yang beragama Islam ikut merayakan Natal bersama-sama saudara-saudara Nasrani di gereja.

Ini meliputi kegiatan menyalakan lilin bersama, ikut misa dan bernyanyi bersama, yang memang merupakan tata cara beribadah umat Nasrani.

Sama ibaratnya jika ada orang non-Muslim ikut berwudhu dan shalat.

Maka, karena itulah, Buya Hamka mengeluarkan fatwa bahwa haram bagi umat Islam untuk mengikuti Natal bersama. Saya jelaskan lagi di sini, haram untuk “Mengikuti Natal Bersama”, seperti ikut ke gereja, ikut berdoa, bernyanyi, menyalakan lilin dan mengikuti misa.

Karena Menteri Agama menekan Buya Hamka untuk menarik fatwa tersebut, maka Buya Hamka memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MUI pada 19 Mei 1981.

Jadi, Buya Hamka sama sekali tidak pernah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya untuk mengucapkan ucapan selamat Natal.

Saat Buya Hamka tinggal di Jl Raden Patah Kebayoran Baru, tetangga-tetangga beliau kebanyakan beragama Nasrani dan setiap Natalan, nenek saya, Andung Raham (Andung adalah bahasa Minang untuk panggilan nenek) rutin memasak rendang dan oleh ibu saya, paman-paman dan bibi-bibi saya, makanan itu dikemas untuk para tetangga yang merayakan Natal, lalu diantar ke rumah mereka masing-masing dan sekalian untuk memberikan ucapan selamat merayakan Natal.

Tradisi yang sama itu sampai kini masih diteruskan oleh ibu saya sendiri (Ibu saya putri ke-7 dari Buya Hamka).

Jadi, dengan adanya penjelasan ini, mohon agar tidak ada lagi pencatutan nama Buya Hamka yang mengeluarkan fatwa haram untuk sekadar mengucapkan selamat Natal.

Kita semua bersaudara. Jagalah keberagaman kita dan junjung tinggi kedamaian.

Indonesiaku satu.🇮🇩

Naila Fauzia (cucu kandung dari Buya Hamka) – Sadrah Prihatin Rianto (cucu kemenakan dari Buya Hamka)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article