Sabtu, April 20, 2024

Dakwaan tidak terbukti, hakim putuskan Syamsul Arifin bebas

Must read

Siksa Kubur

Dituntut empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Syamsul Arifin, mantan Ketua AKLI Lampung dibebaskan dari jerat UU ITE melalui putusan No. 1152/ Pid.Sus/ 2020/PN Tjk tanggal 14 Desember 2020 lalu. Majelis Hakim yang terdiri atas Jhony Butar-Butar, SH., MH., Ismail Hidayat, SH., MH., dan Dina Pelita Asmara, SH., MH., memutuskan bahwa tidak ada dakwaan yang terbukti, sehingga Syamsul Arifin dibebaskan.

Beberapa pertimbangannya adalah, tidak ada barang bukti yang dilampirkan di berkas perkara, dan yang dihadirkan pun tidak memenuhi syarat barang bukti sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Syamsul Arifin sendiri sempat didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE atau Pasal 310 ayat (2) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP, dan dituduh telah buron selama tujuh tahun.

Pada sidang tanggal 30 November 2020, JPU Andrie S. Setiawan membacakan Surat Tuntutan yang memohonkan tuntutan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000 atau subsidair tiga bulan pidana kurungan dengan didasarkan pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2008 tanpa mempertimbangkan unsur meringankan sama sekali.

“Jadi ini keadilan yang dimaksud, karena memang berdasarkan fakta persidangan yang disebut keadilan ya seperti ini, putusannya benar benar berlandaskan undang-undang. Kami bersyukur klien kami menikmati keadilan yang ada. Setelah ini tentu kami ada gerakan, terutama soal yang nakal-nakal. Kalau proses kasasi, itu hak Jaksa Penuntut Umum, silakan saja,” ujar David Sihombing, penasihat hukum Syamsul Arifin.

Status buronan ini dimasukkan sebagai alasan pemberat oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi kemudian dikesampingkan oleh hakim karena tidak terbukti.

Hal senada diungkapkan Ziggy Zeaoryzabrizkie anak sekaligus salah satu penasihat hukum Syamsul Arifin.

“Kami dan keluarga sangat bersyukur dengan putusan ini. Bagian yang paling berat tentunya melihat ayah kami ditahan, padahal tidak bersalah. Untungnya rehabilitasi reputasi jadi salah satu amar putusan hakim. Kami juga sudah siap jika nantinya putusan ini dikasasi oleh Jaksa Penuntut Umum, karena kami yakin secara formil mau pun materil tidak ada yang bisa terbukti. Namanya juga kasus ini dipaksakan saja,” ungkapnya.

Putusan ini juga mendapat apresiasi dari Institute for Criminal Justice Reform. “Proses pidana pada kasus-kasus penghinaan dengan UU ITE cenderung memberikan iklim buruk dan traumatis akan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, sehingga putusan bebas dari hakim tersebut patut untuk diapresiasi,” ungkap ICJR dalam rilisnya.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu juga sempat bercuit menanggapi putusan bebas ini.

“Sebagai orang yang belajar hukum, saya tidak kaget putusannya bebas, clear kasus ini dipaksakan. Saya hanya prihatin, pajak dan tenaga Apgakum kita habis untuk kasus seperti ini. Untung hakimnya bagus. Apresiasi. Untuk Jaksa dan Polisi, udahlah,” cetusnya.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article