Sabtu, April 20, 2024

Menjaga integritas ekonomi Indonesia secara global 

Must read

Siksa Kubur

Masih dalam suasana memperingati Gerakan Nasional 21 Tahun APUPPT Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkolaborasi dengan sektor publik dan sektor swasta, menyelenggarakan kegiatan Seminar Internasional yang bertajuk ‘Oversight dan Asset Recovery on Green Financial Crimes and Transnational Laundering on High-Risk Predicate Crimes in Indoensia’, Senin, 17 April 2023 bertempat di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) PPATK, Depok, Jawa Barat. 

Acara ini diselenggarakan secara hybrid dengan jumlah partisipan tak kurang dari 1000 peserta yang berasal dari stakeholder PPATK dan juga masyarakat umum, serta menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya baik dari Indonesia maupun Internasional. 

Seminar internasional ini bertujuan untuk memberikan keberagaman sudut pandang dalam hal penerapan pengawasan berbasis risiko dan penerapan sanksi bagi pihak regulator, serta optimalisasi perampasan aset pada kejahatan di bidang lingkungan maupun kejahatan pencucian uang transnasional, kepada seluruh lini rezim APUPPT di Indonesia, sehingga berdampak pada peningkatan upaya perampasan aset yang optimal di Indonesia bagi seluruh lini rezim APUPPT di Indonesia seperti regulator, masyarakat umum, aparat penegak hukum, pihak pelapor, civitas akademik, hingga mitra strategis lainnya. Diawali dengan Keynote Speech yang disampaikan oleh Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, ia mengatakan selama dua dekade berdiri, rezim APUPPT di Indonesia terus memperkuat diri pada semua lini secara simultan dan kolaboratif.  

“Langkah-langkah kuat kami tersebut, telah membantu menjaga integritas keuangan dan ekonomi baik secara domestik maupun global di Indonesia, melalui penyelarasan dengan standar internasional, seperti rekomendasi FATF,” ungkapnya. 

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil Mutual Evaluation Review Indonesia oleh Financial Action Task Force (FATF) pada Februari lalu, Indonesia dinilai telah memiliki technical compliance yang cukup, namun masih terdapat beberapa implementasi standar FATF yang dinilai perlu ditingkatkan, melalui proses Pelaksanaan Rencana Aksi dengan konsep “jalur cepat/fast track” untuk menunjukkan komitmen kuat dalam mematuhi semua Rekomendasi FATF khususnya terkait hasil langsung 3 dan 8, mengenai pengawasan dan penyitaan aset. 

“Untuk itu, bertepatan dengan momen ini, kami berkomitmen untuk melakukan rencanana aksi melalui Seminar Internasional ini, sebagai wadah peningkatakan kapasitas dan memperkaya sudut pandang dari para ahli yang menjadi narasumber pada kegiatan kali ini, terutama terkait bagaimana menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi yang efektif terkait Pengawasan APUPPT, khususnya dalam penerapan prinsip disuasif dan sanksi proporsional, serta mengembangkan kemampuan teknis dan operasional lembaga penegak hukum terkait pemulihan aset kejahatan di bidang lingkungan dan kejahatan transnasional sekaligus membangun statistik yang komprehensif dan terintegrasi atas aset yang disita,” pungkas deputi wanita pertama PPATK ini.  

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article