Jumat, Maret 29, 2024

Pelantikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Periode 2021-2026

Must read

Presiden kebal hukum?

Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo resmi melantik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode tahun 2021-2026, Dr. Ivan Yustiavandana S.H, L.L.M. Pelantikan yang disaksikan oleh Wakil Presiden RI  Ma’ruf Amin, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono  Anung, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan dan Sekretaris Utama PPATK Rinardi ini diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Ivan  Yustiavandana akan menggantikan posisi Kepala PPATK periode tahun 2020-2021, Dian Ediana Rae.

Ivan Yustiavandana bukanlah sosok yang asing di lingkungan PPATK. Ia telah bergabung dan berkontribusi sejak tahun 2006, dan pernah menjabat antara lain sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dan dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan. Jabatan terakhirnya adalah Deputi Bidang Pemberantasan yang  ia emban sejak Agustus 2021.

Ia merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude, dan meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

Selama di PPATK, ia mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam Memproduksi Hasil Analisis, Hasil Pemeriksaan, dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT). Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

Di lingkup regional dan internasional, ia aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Ivan Yustiavandana akan memimpin PPATK hingga tahun 2026 dan akan dihadapkan langsung dengan sejumlah agenda strategis PPATK. Beberapa di antaranya adalah membawa Indonesia sukses melewati proses Mutual Evaluation Review (MER) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, menindaklanjuti hasil National Risk Assessment (NRA) Indonesia terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Proliferasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

Selain itu, berbagai agenda dalam rangka penguatan Rezim APUPPT seperti edukasi publik, peningkatan kerja sama dalam dan luar negeri, implementasi Strategi Nasional TPPU, dan sederet kerja strategis lainnya akan menjadi fokus kerja dari Kepala PPATK periode 2021-2026.

Saat serah terima jabatan di Gedung PPATK, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan Keputusan Presiden RI atas penunjukkan pimpinan  PPATK di saat injury time merupakan keputusan strategis untuk mencegah terjadinya vacuum of power di tubuh organisasi yang sangat vital, yang selalu hadir dalam memberikan kontribusi besar bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, akuntabel dan berintegritas.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan  kerja cerdas yang menjadi bagian pengabdian Pak Dian selama memimpin institusi ini menjadi lebih handal, kuat, dan mampu berkiprah di kancah internasional,’’ ujar Ivan. 

Sebagai salah satu bagian dari lembaga intelijen keuangan dunia, PPATK memiliki tanggung jawab dan tugas yang tidak mudah dilalui. Melalui formasi pimpinan yang baru, muncul harapan masyarakat kepada PPATK untuk senantiasa menjaga Indonesia dari berbagai ancaman tindak kejahatan ekonomi yang semakin berkembang setiap waktu.

PPATK juga memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem keuangan dan sistem perekonomian negara yang berintegritas dan mendukung penegakan hukum, melalui dukungan sinergi dan kolaborasi yang efektif oleh pemangku kepentingan dan seluruh komponen masyarakat.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article