Jumat, Maret 29, 2024

Proklamasi korupsi

Must read

Presiden kebal hukum?

Oleh Lukas Luwarso

Keberhasilan DPR memperjuangkan korupsi, melalui revisi UU KPK dengan secepat kilat (boleh jadi berkat bantuan Gundala putera petir) harus dihargai dan diabadikan dalam satu dokumen proklamasi, yang draft naskahnya seperti tertulis dalam tiga paragraf berikut ini:

Bahwa, sesungguhnya korupsi adalah hak previlese elite. Dan oleh sebab itu, maka penindakan atas kasus korupsi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-keelitan dan peri-kejabatan.

Dan perjuangan pergerakan DPR Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia. Dengan selamat sentosa, Presiden telah mengantarkan anggota DPR ke pintu gerbang kemerdekaan, pada 17 September 2019. Anggota DPR dan pejabat publik menjadi bersatu, berdaulat, dan bakal makin makmur sejahtera keluarganya.

Atas berkat rahmat kekuasaan dan dengan didorongkan oleh keinginan nafsu jabatan, supaya bebas berkorupsi, maka DPR dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian, dari pada itu, untuk membentuk suatu penyelenggaraan kekuasaan yang saling melindungi antar-segenap elite dan seluruh tumpah darah keluarganya dan untuk memajukan kesejahteraan keluarga, maka disusunlah kemerdekaan korupsi ini dalam suatu revisi Undang-Undang KPK.

Demikian. “Perjuangan” upaya merevisi UU KPK adalah proses panjang yang “Berdarah-darah” bagi anggota DPR. Dicetuskan sejak 2010, namun selalu bertepuk sebelah tangan dan tak pernah serius dibahas. Selalu diabaikan pada era presiden SBY, juga sempat dicuekin di era awal Presiden Jokowi. Baru di era akhir masa jabatan pertama Presiden Jokowi, perjuangan itu ditanggapi dan difasilitasi.

Photo by Luther Bottrill on Unsplash

Dan cuma dalam hitungan 11 hari, perjuangan revisi kali ini mencetak hat-trick. Tiga gol dijebloskan dengan mulus, tanpa halangan. Tim legislatif dan eksekutif solid bekerja sama, seng nggak ada lawan. Diusulkan 5 September, direspon presiden 11 September, dan disahkan 17 September 2019. Secara aklamasi, tanpa perdebatan berarti. Rekor tercepat dalam proses revisi UU yang layak masuk Guinness World Record.

Sejumlah record yang layak dicatat dalam perjuangan revisi super cepat ini adalah: seluruh fraksi di DPR satu suara, relatif tidak ada dissenting opinion, sebagaimana lazimnya pembahasan UU. Kerjasama yang solid dan harmonis antara legislatif dan eksekutif kali ini mungkin karena pengusung usulan revisi adalah partai koalisi pendukung yang memenangkan Presiden Jokowi. Layak jika Jokowi memberi hadiah surat persetujuan pembahasan yang cepat. Uniknya, parta-partai yang selama ini oposisi juga tidak merasa perlu beroposisi. Mungkin karena sudah rekonsiliasi.

Catatan lain, dari jumlah total 560 anggota DPR RI, ada 289 orang tercatat mengisi absensi kehadiran di rapat paripurna pengesahan RUU KPK. Namun yang benar-benar mengikuti pengesahan cuma 102 orang. Kurang dari seperlima yang benar-benar hadir menyaksikan pengesahan. Sah dan layakkah mengesahkan UU yang begitu kontroversial, hanya dengan kehadiran seperlima anggota, dan berlangsung cuma dalam 30 menit?

Perlu digarisbawahi, DPR begitu heroik dalam memperjuangkan aspirasi UU untuk kepentingan mereka sendiri. Ironisnya terhadap sejumlah RUU yang jelas-jelas menjadi prioritas, justru diabaikan. Di situs internet DPR tercatat sebanyak 55 program legislasi nasional (Prolegnas) RUU prioritas untuk tahun 2019.

Beberapa RUU prolegnas prioritas yang jelas untuk kepentingan rakyat itu, antara lain: RUU Pertanahan, RUU Praktik Monopoli, RUU Kewirausahaan, RUU Konservasi Lingkungan, RUU Budidaya Pertanian, RUU Masyarakat Adat, RUU Sumber Daya Air, RUU Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, RUU Ekonomi Kreatif, RUU Pekerja Sosial. Begitu banyak RUU yang lebih penting dilibas dan dibiarkan terkatung-katung. Namun sekonyong-konyong RUU KPK (yang abal-abal, tidak prioritas) begitu mudah dan cepat disahkan.

Apapun proses dan hasil revisi, suka tidak suka, UU KPK, sudah resmi menjadi ketentuan hukum. DPR perlu diberi acungan jempol atas kegigihannya memperjuangkan diri dan mengabaikan kepentingan rakyat. DPR dan eksekutif akhirnya telah sampai pada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa, memproklamasikan dan mengantarkan diri ke gerbang kemerdekaan untuk menjarah kekayaan Indonesia. Selamat!

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article