Kamis, April 25, 2024

YKAN dukung program FCPF-Carbon Fund di Kalimantan Timur

Must read

Pemerintah Indonesia diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerima pembayaran berbasis kinerja program pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui Program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) bersama Bank Dunia. Pembayaran tahap pertama  sebesar 20,9 juta dolar Amerika itu merupakan insentif untuk pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan lahan di Kalimantan Timur.  

Sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan pembayaran penurunan emisi karbon antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh KLHK, dengan Bank Dunia, Kalimantan Timur menjadi wilayah penerima dana dari kesepakatan tersebut. “Hari ini, kami sangat senang dan bahagia atas pembayaran di muka oleh Bank Dunia dan dapat disampaikan bahwa Kalimantan Timur sudah melebihi target penurunan emisi karbon berdasarkan laporan pemantauan yang telah dikirimkan bulan Agustus 2022 lalu,” ujar Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. saat memberikan sambutan dalam konferensi pers “Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan dengan Skema Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund di Provinsi Kalimantan Timur,” di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (8/11). 

Lebih lanjut ia menambahkan, uang muka pembayaran ini penting bagi Kaltim sebagai bagian dari uji coba mekanisme distribusi manfaat dan meyakinkan masyarakat Kaltim bahwa ikhtiar menurunkan emisi gas rumah kaca diberikan penghargaan oleh masyarakat internasional. 

Laporan pemantauan penurunan emisi pertama yang diserahkan ke Bank Dunia pada bulan Agustus tersebut mencakup kegiatan penurunan emisi untuk periode Juli 2019 – Desember 2020. Ini adalah tonggak sejarah yang sangat penting yang mencerminkan upaya besar yang diinvestasikan oleh berbagai pihak. Proses tersebut, sejak konsepsinya, memberikan wawasan, pengalaman, dan pembelajaran kepada para pihak yang berpartisipasi dan pemangku kepentingan. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, mengatakan “Kalimantan Timur menjadi yurisdiksi pertama di Asia Tenggara dan kawasan Pasifik yang menerima advance payment dalam skema FCPF.”Keberhasilan ini  menunjukkan adanya transparansi di provinsi ini. Karena pembayaran tidak akan disetujui tanpa proses verifikasi dan validasi dari auditor independen. Satu menyatakan, semua pemangku kepentingan memahami  bahwa hak mereka dihormati dan kontribusi mereka dalam perlindungan hutan dihargai masyarakat global.

“Saya ingin menekankan bahwa Kalimantan Timur ini luar biasa, keberhasilannya bisa direplikasi di provinsi lain di Indonesia,” ujarnya. 

Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia untuk program penyelamatan hutan dari deforestasi dan degradasi hutan. Pembayaran berbasis kinerja ini bernilai total 110 juta  dolar Amerika sebagai kompensasi apabila Kaltim mampu mengurangi emisi sebesar 22 juta ton emisi gas rumah kaca dalam kurun lima tahun (2019-2024).

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article