Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD, mengejek ketololan tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam sidang hasil gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Dalam kicauannya melalui akun @mohmahfudmd, mantan Ketua MK tersebut mengaku menonton sidang. Dia pun menuliskan beberapa catatan penting terkait berjalannya sidang itu.
Menurut Mahfud MD, sidang kali ini berbeda dengan sidang gugatan hasil Pilpres 2014. Ketika itu, kata Mahfud MD, Prabowo Subianto hadir dalam sidang untuk memberikan kata pengantar.
“Sidang berlangsung biasa, tidak tegang dan tidak ada kejutan. Suasana ini tercipta, antara lain karena pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan juga BPN) tidak hadir dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang dikomandani oleh BW (Bambang Widjojanto),” cuit Mahfud MD.
Kata Mahfud MD, yang menarik adalah hampir seluruh permohonan mengarah ke soal kecurangan kualitatif. Menurut Mahfud MD, kebegoan tim hukum 02, tidak ada adu data C1 yang dulu dijanjikan kubu Prabowo.
“Beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak prlu dibuka karena Pemohon tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU. Fokusnya kecurangan,” kicau Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian menyebut tim hukum Prabowo terlalu bego karena bisa mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan kualitatif.
“Tim Hukum Pemohon emang bego memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya, dan lain-lain yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif,” ejek Mahfud MD.
Hal ini, kata Mahfud MD, memang tak terelakkan. Pasalnya sejak November 2008, MK sudah mendeklarasikan diri mereka bukanlah ‘Mahkamah Kalkulator’.
“Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses dan kecurangan itu sudah bagian dari hukum peradilan kita sampai dengan saat ini. Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang terstruktur, sistematis, dan masif itu,” cuit Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, yang patut ditunggu adalah cara pemohon untuk membuktikan kecurangan yang diklaim terstruktur, sistematis, dan masif.
“Dan bagaimana termohon dan terkait membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang mungkin ada itu tidak terstruktur, sistematis, dan masif, tidak signifikan dengan selisih, atau tidak ada kaitan dengan hukum pemilu melainkan terkait dengan bidang lain seperti pidana atau AN. Kita tunggu,” kicau Mahfud.