Kolom Farid Gaban
Bung Hatta menyebut koperasi sebagai sarana demokratisasi ekonomi sesuai konstitusi negara kita. Tapi, banyak orang mencibir sinis jika kita bicara tentang koperasi sekarang ini.
Mengapa citra koperasi demikian buruk? Ada banyak faktor, tapi salah satu yang paling menonjol adalah kultur korup di lingkungan koperasi sendiri.
Tapi, bagaimana koperasi tidak dinilai korup. Selama 20 tahun terakhir, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dipimpin oleh koruptor.
Negara mengakui Dekopin sebagai wadah tunggal (satu-satunya) perhimpunan koperasi di Indonesia. Pengakuan seperti ini, yang merupakan praktek lazim Orde Baru, bukan hanya tidak demokratis, tapi juga berlawanan dengan konstitusi.
Dekopin hidup dari sokongan dana pemerintah (APBN dan APBD), di samping iuran anggota. Dewan ini mengklaim menghimpun 156.000 koperasi dengan anggota total 30 juta orang.
Pola pikir Orde Baru yang kental mewarnai Dekopin tidak lepas dari peran seorang politisi Golkar legendaris bernama Nurdin Halid. Dia juga pernah menjadi Ketua Umum PSSI, Pengurus Pusat Partai Golkar, serta calon Gubernur Sulawesi Selatan dari Partai Golkar.
Nurdin adalah Ketua Dewan Koperasi Indonesia sejak 1999, di sela-sela dia mendekam di penjara menjalani hukuman sebagai koruptor.
Kasus-kasus korupsi yang menjerat Nurdin meliputi kasus impor gula, beras dan minyak goreng; salah satunya ketika dia menjabat pengurus Koperasi Distribusi Indonesia.
Sebagai politisi, Nurdin Halid sangat piawai bagai belut, sehingga bisa bertahan dan berkibar di zaman berbeda-beda. Terakhir, dia memanfaatkan Dekopin untuk memobilisasi pemenangan calon presiden Jokowi. Nurdin mengklaim dilindungi Presiden Jokowi.
Inilah Indonesia yang ajaib: surga dunia tempat koruptor dan mafia impor bisa memperoleh penghormatan sedemikian tinggi.
Nurdin belum akan berhenti menjadi legenda hidup politisi cum residivis. Melaui lobi politik dan dukungan para kroninya kini dia tengah berjuang untuk menggoalkan RUU Perkoperasian yang baru. Jika lolos, undang-undang ini akan menjamin lestarinya posisi dan pengaruh dia di Dewan Koperasi Indonesia.
Undang-undang baru ini juga menjamin Dekopin tetap bisa mengemis anggaran negara (APBN). Serta menjamin Dekopin menjadi wadah tunggal koperasi Indonesia yang tidak mencerminkan semangat demokrasi.
Calon undang-undang baru ini juga mewajibkan semua koperasi di Indonesia membayar iuran ke Dekopin, yang pada dasarnya menghidupi politisi model Nurdin Halid serta para kroninya.
Pekan-pekan ini, RUU Perkoperasian tadi sedang dibahas di parlemen dan akan segera diundangkan. Saya menolak RUU ini. Bagaimana dengan Anda?