Kamis, Desember 19, 2024

Netiket penjual dan pembeli dalam transaksi daring

Must read

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kembali menggelar webinar literasi digital untuk masyarakat Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021). Kali ini mengangkat tema “Memperluas Jangkauan Pangsa Pasar UMKM Melalui Platform Digital”. Dosen Unika Atmajaya Jakarta Lisa Esti Puji Hartati, sebagai salah satu narasumber dalam webinar menjelaskan, pada masa transformasi digital aktivitas e-commerce di Indonesia semakin meningkat. Yakni dengan persentase pencarian 93 persen, mengklik atau mengunjungi toko online 90 persen, transaksi pembayaran mencapai 88 persen dengan sarana transaksi menggunakan smartphone maupun laptop. 

Data tersebut menunjukkan, telah terjadi interaksi yang sangat besar baik di platform e-commerce langsung maupun di platform social commerce. Namun, selain interaksi positif yang terjadi pada media tersebut juga ada interaksi negatif yang terjadi baik dari penjual maupun pembeli. Oleh sebab itu, interaksi di ruang digital tersebut diharapkan ada netiket atau etika dalam berinternet, dalam hal ini terkait transaksi jual beli di platform digital. 

“Kalau etika adalah norma sosial yang berlaku, netiket adalah cara kita menghormati pandangan orang lain dan menunjukkan kesopanan saat memberikan pandangan diri para forum online. Netiket dalam bertransaksi artinya bagaimana kita peduli atau melayani orang lain,” jelas Lisa pada peserta webinar. 

Netiket bertransaksi daring itu tidak hanya berlaku bagi penjual atau pemilik toko daring, tetapi juga pembeli. Netiket bagi pelapak adalah menjadi pelapak yang menjual produk yang tidak melanggar hukum, jujur memberikan informasi produk, memberikan harga yang sesuai, menggunakan kata-kata sopan dalam berinteraksi dengan pembeli. Tidak memaksakan pembeli, memberikan layanan purna jual, memberikan informasi promosi dengan jelas, menginfokan jika ada keterlambatan pengiriman serta informasi pengembalian dana jika barang tidak sesuai pesanan. 

“Sebagai pembeli juga perlu menerapkan netiket saat bertransaksi. Melihat profesionalitas profil penjual, membaca dengan cermat tentang detail produk, testimoni dan komentar pelanggan sebelum memutuskan pembayaran. Mempelajari transaksi yang aman, mengirimkan pembayaran sesuai kesepakan, menyimpan bukti pembayaran. Mengadukan kepada pengelola platform jika penjual memberikan informasi yang tidak sesuai,” urai Lisa. 

Lisa menegaskan agar dalam bertransaksi daring pengguna platform e-commerce berpikir kritis. Berpikir dua kali dengan menganalisis dan crosscheck data dan faktanya agar tidak terjebak dalam penipuan. Karena baik penjual maupun pembeli juga berpotensi melakukan penipuan dalam transaksi daring. 

Dari segi keamanan transaksi daring, founder Atsoft Technology Mujiantok menjelaskan, transformasi digital memang memberikan peluang untuk memanfaatkan teknologi dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas. Namun juga ada potensi tindak kriminal, sehingga perlu memahami konsep keamanan digital. 

“Kalau etika adalah norma yang menjadi batasan apa yang baik dan apa yang buruk dari perilaku kita. Keamanan digital merupakan proses penggunaan internet secara bijak dan sesuai etika tanpa membahayakan diri sendiri ataupun orang lain,” jelas Mujiantok. 

Ia menyebutkan, ada berbagai ragam ancaman digital yang dapat membahayakan keamanan pengguna media digital. Salah satunya adalah pencurian data dan identitas digital. Identitas digital ada yang sebaiknya tetap dijaga privasinya dan tidak dipublikasikan, karena dapat menjadi alat kejahatan. Contoh data yang seharusnya dijaga privasinya adalah data pribadi berupa data finansial, data keluarga dan kependudukan, biometrik, dan data kesehatan. 

“Sedangkan identitas pribadi yang menyangkut PIN, password, OTP dan identitas lainnya sebaiknya tetap menjadi rahasia untuk diri sendiri dan tidak disebarkan. Kecuali data seperti nama dan foto profil bisa ditampilkan secara umum di akun media digital, karena merupakan identitas,” terang Mujiantok. 

Data dan identitas tersebut merupakan data yang biasanya menjadi target kejahatan digital seperti phising atau penipuan dengan modus pengelabuan, biasanya mengatasnamakan pihak resmi dengan menawarkan undian hadiah. Pelaku biasanya melampirkan link yang diarahkan untuk mengambil data dan identitas pribadi. 

“Agar terhindar dari potensi kejahatan tersebut mengaktifkan pengaturan privasi merupakan hal dasar untuk melindungi data dan identitas kita. Menggunakan password kuat dan browsing di situs aman, berhati-hati dalam memposting agar tidak meninggalkan jejak digital yang menimbulkan bahaya,” tutup Mujiantok. 

Diskusi virtual yang dimoderatori oleh Mafin Rizqi (kreator konten) juga diisi oleh narasumber lainnya: Bagus Satria (dosen Universitas Perwira Purbalingga), Gunanto (pegiat literasi), serta kreator konten Masayu Dewi yang menjadi key opinion leader dalam diskusi.

Diskusi virtual ini merupakan salah satu bagian dari Program Nasional Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital yang diselenggarakan secara serentak di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Masyarakat diajak untuk memperdalam literasi digital yang meliputi digital ethics, digital culture, digital skills, dan digital safety. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kecakapan masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (*)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article