Menyikapi aksi bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Asta Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 7 Desember 2022, maka BPET MUI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Gerakan radikal-terorisme merupakan pemahaman dan tindakan yang terlarang dalam agama. Melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme, maka aksi bom bunuh diri di Asta Anyar Bandung tidak dibenarkan dalam ajaran agama Islam.
2. Mengutuk keras aksi teror yang dilakukan teroris dengan motif dan tujuan apa pun, baik dilakukan individu maupun kelompok.
3. Mendukung segala upaya penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan radikal-terorisme demi menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat Indonesia.
4. BPET MUI meminta Pemerintah mencermati regulasi berkenaan dengan deradikalisasi, yang menempatkan program deradikalisasi sebagai program yang tidak wajib bagi narapidana. Program deradikalisasi perlu diubah menjadi wajib dan harus terintegrasi dan berkelanjutan (integrative sustainable deradicalization)
5. BPET MUI meminta kepada pemerintah, pihak keamanan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak-hak korban dari aksi bom bunuh diri atau keluarga yang mendapat dampak untuk diperhatikan segala sesuatunya.
6. BPET MUI mengajak seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama untuk terus membina dan mendidik masyarakat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menghindari segala bentuk tindak pidana terorisme.
7. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menahan diri agar tidak menyebarkan video terkait aksi bom bunuh diri dan mempercayakan kepada pihak keamanan.
Demikian sikap ini dibuat oleh BPET dengan penuh kesadaran dan harapan kepada pemerintah dan pihak keamanan.
Pimpinan BPET Mui Pusat
Jakarta, 08 Desember 2022 Ketua, Sekretaris,
Muhammad Syauqillah, Ph.D Dr. Wahid Ridwan, M.A.