Senin, November 25, 2024

Wacana Pengenaan Bea Masuk Tinggi untuk Impor TPT Murah Asal China

Must read

Tujuan pemerintah Indonesia saat ikut merundingkannya bersama anggota ASEAN lainnya sejak tahun 2001 adalah untuk meningkatkan kemampuan industri tekstil nasional guna bersaing dengan produk impor di dalam negeri dan membuka akses pasar ke China. Dapat dipastikan, peningkatan tarif secara unilateral oleh satu pihak dalam pakta ini akan mengundang reaksi keras dari anggota yang lain. 

Kedua, potensi reaksi Beijing dapat sangat bervariasi, mulai dari yang paling lunak berupa permintaan klarifikasi hingga yang paling keras berupa tindakan balasan. Tindakan balasan dapat berbentuk tambahan hambatan tarif maupun non-tarif seperti kuota, lisensi, standar teknis dan larangan atau pembatasan ekspor ke Indonesia dan impor dari Indonesia. 

Tindakan balasan ini dapat diterapkan untuk berbagai produk yang menjadi kepentingan Indonesia dan tidak terbatas pada produk serupa yang dikenai larangan atau pembatasan oleh Indonesia. 

Ketiga, konsekuensi dari hambatan dagang tersebut akan berdampak negatif terhadap kelancaran ekspor Indonesia ke China yang kini menjadi tujuan utama ekspor Indonesia menggantikan pasar tradisional Indonesia seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Sebagai catatan, China kini adalah mitra dagang utama Indonesia, dengan nilai ekspor pada tahun 2023 mencapai USD 64,94 miliar, atau 25,09% dari total ekspor Indonesia ke dunia. 

Selain itu, hambatan perdagangan dari kedua pihak akan berdampak langsung pada industri nasional berorientasi ekspor yang bahan bakunya diimpor dari China dengan harga yang kompetitif. Hal ini dapat mengakibatkan menurunnya daya saing Indonesia di pasar internasional sehingga ekspor menurun dan berujung pada pengurangan lapangan kerja.

Keempat, kajian dari Bank Dunia pada 2019 menyimpulkan bahwa terdapat korelasi positip antara tarif bea masuk yang tinggi dengan peningkatan biaya impor, pengurangan konsumsi domestik, peningkatan inflasi, dan peningkatan penyelundupan!

Dengan beberapa catatan di atas, apa yang dapat dilakukan Pemerintah untuk melindungi pasar domestik dari gempuran impor TPT murah?  

Pertama, Pemerintah melalui  Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dapat menyiapkan instrumen legal berbentuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk melindungi industri TPT dari lonjakan impor atau Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk menghentikan praktik dumping oleh eksportir China (melalui proses pembuktian sesuai perjanjian di WTO). 

Kedua, mengintensifkan kembali program peremajaan mesin-mesin industri dan relaksasi pajak guna membantu meningkatkan efisiensi industri tekstil nasional melalui pengurangan biaya produksi dan peningkatan produktivitas. 

Ketiga, mengkaji penerapan kembali instrumen pertimbangan teknis (PERTEK) dan melakukan penyesuaian aturan impor. 

Apabila memungkinkan penerapan PERTEK dibedakan sesuai karakteristik pohon industri tekstil dari hulu ke hilir, misalnya untuk kelompok HS bahan baku dan bahan pendukung (tanpa PERTEK) dan kelompok HS produk jadi tekstil (wajib PERTEK). 

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article