Proses Sertifikasi Halal
Proses memperoleh sertifikasi Halal di Indonesia bergantung pada ukuran bisnis:
1. Proses Sertifikasi Umum (untuk usaha besar):
Tahap Verifikasi: Mengajukan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Tahap Evaluasi: Auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan memeriksa fasilitas produksi anda dan meninjau produk anda.
Tahap Peninjauan: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan status Halal melalui Majelis Fatwa Halal.
Proses komprehensif ini dirancang untuk bisnis dengan aset dan kapasitas produksi yang besar.
2. Proses Deklarasi Mandiri (untuk UMKM):
Sertifikasi yang Disederhanakan: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat menyatakan sendiri kepatuhannya terhadap standar Halal.
Persyaratan: Meskipun prosesnya lebih sederhana dan lebih murah, pedoman dan persyaratan khusus tetap harus dipenuhi untuk memastikan produk mematuhi standar Halal.
Pembaruan Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal di Indonesia berlaku selama empat tahun. Jika terjadi perubahan komposisi produk, pelaku usaha harus segera memperbarui sertifikasi. Jika tidak, perpanjangan harus diselesaikan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tanggal habis masa berlaku sertifikat.