4. Keamanan Lokasi dan Izin Operasional
Investor harus memastikan lokasi usahanya sesuai dengan zonasi dan peraturan daerah. Langkah ini sering kali melibatkan:
- Memperoleh izin lokasi.
- Mendapatkan izin mendirikan bangunan untuk proyek konstruksi baru.
- Memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk industri yang mempengaruhi sumber daya alam.
- Keterlibatan dini dengan pihak berwenang setempat dapat mempercepat proses ini.
5. Memenuhi Persyaratan Permodalan
Untuk perusahaan milik asing, Indonesia mengamanatkan nilai investasi minimum sebesar USD 1 juta, dengan setidaknya USD 250,000 dialokasikan sebagai modal disetor. Aturan ini memastikan hanya investor serius yang memasuki pasar.
Tantangan Umum:
- Kesalahpahaman tentang aturan alokasi modal.
- Keterlambatan transfer dana karena protokol perbankan internasional.
Larutan:
Bekerja sama dengan bank lokal yang memahami transaksi investasi asing untuk menyederhanakan transfer dana.
6. Pelaporan Berkala ke BKPM
Setelah beroperasi, bisnis harus menyerahkan laporan aktivitas investasi rutin (LKPM) ke BKPM. Laporan-laporan ini merinci kemajuan dalam penerapan rencana bisnis, realisasi modal, dan kepatuhan terhadap komitmen lainnya.
Frekuensi:
- Laporan Triwulanan: Untuk bisnis dalam tahap realisasi.
- Laporan Semi-Tahunan: Untuk bisnis operasional.
Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan denda atau pencabutan izin.