Selain Hibisc Fantasy, sekitar 30 bangunan di kawasan Puncak juga akan dijatuhi sanksi karena alasan yang sama. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan mengusulkan agar lahan tersebut dikembalikan ke negara untuk tujuan penghijauan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memerintahkan penanaman 23 ribu pohon di area bekas Hibisc Fantasy. Ia juga menyerukan agar PTPN mengakhiri semua kontrak kerja sama dengan pihak swasta untuk menghindari musibah serupa di masa depan.
Konversi lahan di kawasan Puncak, termasuk pembangunan Hibisc Fantasy, telah menyebabkan penurunan daya serap air dan memicu banjir besar di Bekasi dan sekitarnya. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk menertibkan izin bangunan dan mengembalikan fungsi lahan sebagai area tangkapan air. (Riky Ferdianto – Majalah Tempo, 16 Maret 2025)
Hendrik Yaputra, Ahmad Fikri, dan Iqbal Lazuardi dari Bandung berkontribusi dalam penulisan artikel ini.