Senin, November 25, 2024

Kebebasan ekspresi yang bertanggung jawab di ruang digital

Must read

Berbagai bentuk ekspresi kebebasan berpendapat mesti dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab agar tidak mencederai hak asasi orang lain. Begitu juga para pengguna internet saat menggunakan hak kebebasan berekspresinya untuk menuangkan beragam ide, gagasan atau pendapatnya, juga diatur hukum dan dibatasi norma agar tak melanggar hak orang lain.

“Yang cukup riskan dan berpotensi dilanggar dalam kebebasan berekspresi di ruang digital, salah satunya pada ranah penghormatan pada hak atas kekayaan intelektual,” kata Pengawas Pendidikan Dasar Dinas P dan K Kabupaten Karanganyar Dyah Sulistyowati saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema “Membangun Budaya Literasi menuju Siswa Cakap Digital” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (10/11/2021).

Dalam webinar yang diikuti hampir 700-an peserta itu, Dyah mengatakan

pelanggaran kebebasan berekspresi dalam ranah penggunaan kekayaan intelektual bisa dipicu karena kurang memahaminya arti kekayaan intelektual.

“Kekayaan intelektual merupakan hasil pemikiran seperti penemuan, karya seni, literatur, desain, simbol, nama, foto, maupun gambar yang digunakan secara komersial maupun tidak komersil,” tutur Dyah.

Dyah lantas membeberkan bagaimana cara menghormati hak akses kekayaan intelektual di ruang digital yang benar sesuai prinsip kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. “Pengguna internet mesti selalu sertakan kredit dari nama penciptanya, itu yang mutlak,” tambahnya.

Selain itu, pengguna internet juga bisa meminta izin kepada pencipta sebelum menyebarluaskan suatu berita atau karya dari orang lain. “Jika memiliki karya sendiri, bisa mendaftarkan hak cipta terhadap karyanya kepada institusi maupun lembaga yang kompeten,” kata Dyah.

Dyah menyebutkan dalam berinteraksi di media sosial ada etika yang patut dijunjung pengguna digital. “Selalu gunakan bahasa yang baik dan sopan khususnya saat kita mengunggah foto, informasi, video dan pastikan tidak mengandung SARA hingga pornografi,” ujarnya.

Dyah mendorong pengguna saat memberikan respon berupa like, love, atau suka sesuai konteks. “Jangan potong informasi video atau foto agar tak memberikan perbedaan persepsi penerima,” cetusnya.

Sebagai pengguna digital, ia menyarankan tak pernah ragu bahkan takut melaporkan akun-akun tak sehat yang merusak kenyamanan berdigital. Dalam partisipasi membangun relasi sosial di platform digital, Dyah mengimbau pengguna hanya pesan yang positif dan bermanfaat saja untuk menghindari jeratan hukum. “Sebisa mungkin jangan membahas isu sensitif, seperti SARA karena bisa memicu perpecahan,” jelas Dyah.

Narasumber lain dalam webinar itu, Rhesa Rahardian Prastiko mengatakan, maraknya aktivitas digital yang dilakukan mengharuskan kita untuk peduli pentingnya memproteksi perangkat digital dan identitas pribadi. “Adanya proteksi identitas digital, selain membantu membuat nyaman pekerjaan di dunia kerja, juga saat belajar, mencari hiburan, transaksi secara daring,” ujarnya.

Rhesa mengatakan, keamanan digital menjadi satu modal kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, dan meningkatkan tingkat keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.

Webinar yang dimoderatori Bobby Aulia itu juga menghadirkan narasumber lain, yakni Head of Operation PT Cipta Manusia Indonesia Rizqika Alya Anwar; tim pengembangan kurilulum Diknas Puput Gunadi, serta Kneyssa Sastrawijaya selaku key opinion leader.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article