Identitas digital pada dasarnya adalah identitas seseorang sebagai pengguna platform media digital. Identitas digital ini dibagi dalam dua, yakni yang terlihat dan identitas yang tidak terlihat. Identitas digital ini sangat penting karena bisa menjadi alat untuk melakukan kejahatan siber oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Co-Founder Locolin, Gervando Jeorista Leleng mengatakan, ada beberapa ancaman kejahatan yang pernah terjadi. Pertama, skandal Cambridge Analytica tahun 2014, berupa kasus kebocoran data pribadi 87 juta pengguna Facebook. Kedua, bocornya 530.000 kata sandi dan akun aplikasi Zoom. Lalu, bocornya 91 juta data pengguna aplikasi lokapasar Tokopedia pada Juli 2020.
Untuk itu, Gervando menyebut perlu ada tiga langkah melindungi identitas digital, yakni memastikan memilih identitas asli atau samaran saat mengelola akun platform digital serta bertanggung jawab atas pilihan tersebut. Kedua, amankan identitas utama, yakni alamat email yang digunakan untuk mendaftar suatu platform digital.
”Ketiga, lindungi dan konsolidasikan identitas digital dalam berbagai platform digital yang dimiliki,” katanya dalam webinar literasi digital dengan tema ”Paham Batasan di Dunia Tanpa Batas: Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital” yang digelar Kementerian Kominfo bersama Debindo bagi warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (3/12/2021).
Gervando mengatakan, penipuan daring memanfaatkan seluruh aplikasi pada platform media digital untuk menipu para korban dengan berbagai modus. Ia menyebut penggunaan internet di Indonesia menggunakan telepon pintar atau smartphone untuk mengakses internet mencapai 95,4 persen.
Kemudian data dari APJTI mencatat aktivitas yang paling banyak dilakukan para pengguna internet di Indonesia adalah berinteraksi dengan aplikasi pesan instan dan melalui media sosial.
“Polri menyebutkan terdapat 2.259 laporan terkait penipuan dari manipulasi data pencurian data dan lain-lain selama Januari sampai September 2020,” kata Gervando.
Pelaporan penipuan digital, lanjut Gervando, bisa dilakukan dengan berbagai cara, yakni melaporkan kejahatan siber melalui website patrolisiber.id. Kemudian melaporkan SMS spam ke badan regulasi Telekomunikasi Indonesia.
“Cara lain melakukan pengecekan dan pelaporan rekening penipuan di cekrekening.id, kredibel.co.id atau Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya juga bisa lapor ke lapor.go.id situs Kepolisian Republik Indonesia,” tuturnya.
Narasumber lain, Co-Founder Keizen room, Ismita Saputri lebih menekankan pada kemampuan etika digital. Ismita menyebut etika digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari.
“Bahwa menggunakan media digital mestinya diarahkan pada suatu niat, sikap dan perilaku yang etis demi kebaikan bersama,” katanya.
Ismita mengatakan prinsip tangkas berinternet, yakni hati-hati dalam berbagi dan berkomunikasi serta bertanggung jawab. Kemudian jangan mudah tertipu dan tangguh berinternet.
“Jaga rahasia privat dan publik, buat kata sandi yang tangguh dan berani berinternet. Tanya ke orang lain jika ragu,” ucapnya. Dipandu moderator Ayu Perwari, webinar kali ini juga menghadirkan narasumber lain yakni Supriyanto (Anggota KPU Kabupaten Pati), Anggraini Hermana (Praktisi Pendidikan), dan seniman Ones selaku key opinion leader.