Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membuka acara Seminar yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) APUPPT, yang bertajuk “Using Big Data Analytics for Money Laundering Detection”, Kamis, 10 Februari 2022 bertempat di Gedung Pusdiklat APUPPT, Kota Depok.
Seminar dilakukan secara daring dan tatap muka dengan peserta dari pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, aparat penegak hukum, dan internal PPATK. Penyelenggaraan seminar ini sebagai bentuk peningkatan kapabilitas sumber daya manusia Rezim APUPPT di Indonesia, sekaligus bagian dari rangkaian perayaan 20 tahun PPATK berkarya mewujudkan Indonesia bersih tanpa pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala PPATK mengatakan luasnya peluang untuk melakukan transaksi digital melalui berbagai sarana pembayaran elektronis telah menghasilkan ekosistem yang sangat kompleks dan semakin menyulitkan dalam mengidentifikasi maupun menelusuri transaksi keuangan mencurigakan, sehingga memicu tingginya volume data transaksi sehingga pemantauan pola transaksi mencurigakan akan sulit dideteksi jika hanya mengandalkan traditional tools.
“Penggunaan teknologi digital oleh pelaku pencucian uang merupakan tantangan yang perlu disikapi segera oleh seluruh pihak, salah satunya adalah dengan menggunakan big data analytics,” jelasnya.
Big data analytics memungkinkan untuk memproses dan menganalisis data nonlinear dalam volume besar dan mengidentifikasi pola tertentu yang tersembunyi serta menghubungkan data yang tampak tidak saling berkaitan.
“Big data analytics tidak hanya digunakan untuk pengungkapan suatu kejahatan namun juga dapat memprediksi suatu kejadian melalui pemrosesan data dalam volume besar baik data linear maupun nonlinear dari sumber yang berbeda-beda sehingga dapat mendeteksi anomali secara cepat,” lanjut Ivan.
Bagi PPATK dan penegak hukum, big data tools dapat digunakan untuk melakukan pemetaan dan visualisasi sehingga dapat menyediakan gambaran lebih utuh mengenai aliran dana illegal serta mengidentifikasi area geografi, industri, channel dan para pihak yang diduga terlibat suatu kejahatan.
“Penggunaan big data analytics untuk memerangi pencucian uang sejalan dengan The FATF Report on Opportunities and Challenges of New Technologies for AML/CFT,” tutup Kepala PPATK.
PPATK saat ini sudah tidak dapat bekerja secara sederhana. Di era teknologi 4.0 dan era 5.0 Money Laundering, sudah bukan waktunya lagi bekerja berdasarkan textbook, namun harus bisa out of the box.