Tujuan pengaturan desa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu membentuk pemerintahan desa yang profesional, efektif, transparan dan akuntabel. Pelatihan literasi digital oleh Kementerian Kominfo membantu mewujudkan tujuan tersebut.
”Akhirnya pelatihan digital ini sampai ke desa-desa. Ini merupakan pelatihan digital pertama di Indonesia. Memang, target pemerintah adalah membuat teknologi digital yang masuk ke desa mampu menjadi ujung tombak utama pembangunan di Indonesia,” tutur Fadjarini Sulistyowati, dosen STPMD ”APMD” Yogyakarta, pada webinar literasi digital yang dihelat Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (14/6/2021).
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini, diikuti oleh lebih dari 180 peserta secara virtual (online). Mereka berasal dari beragam latar belakang; mulai dari karyawan instansi pemerintahan, pengusaha, pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum.
Dipandu oleh moderator Dwiki Nara, webinar juga menghadirkan narasumber Diana Aletheia dari Kaizen Room, Manager Riset Seknas FITRA Budi’ul Hadi, Peneliti Lembaga Administrasi Negara Rusman Nurjaman, dan Sony Ismail, selaku key opinion leader.
Menurut Fadjarini, pemerintahan yang efektif harus dibantu dengan peralatan teknologi informasi, komunikasi dengan teknologi digital. Kehadiran IT dan teknologi digital membuat dokumentasi dan sistem pengadministrasian data lebih efisien, sehingga sangat efektif digunakan untuk pelayanan publik di desa.
Bagi Fadjarini, penggunaan teknologi informasi telah memungkinkan penyampaian informasi kepada masyarakat jadi lebih cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. ”Selain itu, kehadiran IT juga berpengaruh pada pemberdayaan, penguatan kesadaran, kapasitas dan prakarsa lokal dari masyarakat,” ujarnya.
Fadjarini menambahkan, tujuan Undang-undang Desa adalah untuk kemandirian desa. Pemberdayaan pada masyarakat, dapat meningkatkan kapasitas dalam mewujudkan kesadaran dan kemajuan suatu desa.
”Media digital mampu mendorong masyarakat lebih memberdayakan diri dan tahu tentang informasi. Sementara pembangunan lebih ditujukan untuk mencapai kemandirian desa dan masyarakatnya, sehingga terwujud masyarakat desa yang kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahtera, serta mampu bersuara menyampaikan usulan, kritikan” jelas Fadjarini.
Senada dengan pembicara sebelumnya, Baidi’ul Hadi menyampaikan, Undang-undang Desa telah membawa banyak perubahan desa ke arah lebih baik. Sementara digitalisasi diharapkan mampu menjawab kebutuhan informasi publik, sehingga meningkatkan transparansi masyarakat desa.
Menurut Baidi’ul, desa yang baik adalah desa yang terbuka terhadap masyarakatnya. Dengan keterbukaan, terutama soal transparansi anggaran, bisa meminimalisir kesalahan penggunaannya.
Terkait digitalisasi desa, Baidi’ul berpesan agar masyarakat mampu memastikan penggunaan pelayanan digital di desanya berjalan secara aman dan nyaman. ”Memastikan bahwa data-data yang sifatnya rahasia dikelola secara aman dan tak bocor ke mana-mana,” tegasnya.