Kementerian Kominfo bersama Debindo menggelar acara webinar literasi digital dengan topik ”Dua Sisi Koin Perubahan Sosial dalam Transformasi Digital” untuk masyarakat Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (16/6/2021).
Dimulai pukul 13.00 WIB, webinar yang dipandu entertainer Triwi Dyatmoko ini menghadirkan narasumber Bevaola Kusumasari (dosen Fisipol UGM), Santi Indra Astuti (dosen Ilmu Komunikasi Unisba), M. Sechun Ichrom (Pemimpin Umum Radar Tegal), Ahmad Muhlisin (Editor Betanews.id) dan Ayu Rachmah (entertainer) sebagai key opinion leader.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Literasi Digital Nasional: Indonesia Makin Cakap Digital yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2021 lalu.
Bevaola Kusumasari memulai paparannya dengan membeberkan upaya antisipasi terhadap konten negatif. “Konten negatif merupakan substansi yang mengarah pada penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan,” ujarnya.
Bentuk konten negatif yang masif salah satunya adalah ujaran kebencian (hate speech). Ini merupakan ungkapan atau ekspresi yang mendiskreditkan seseorang/kelompok orang dengan tujuan membangkitkan permusuhan dan kekerasan. “Termasuk konten negatif yakni hoaks atau berita salah (misleading),” tutur Bevaola.
Bevaola menambahkan, fenomena perundungan di dunia maya juga bagian erat konten negatif yang masih kerap ditemukan di ruang digital. Ini merupakan tindakan agresif dari seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (fisik maupun mental) dengan menggunakan media digital.
“Motivasi pembuatan konten negatif biasanya dilatari empat hal, yakni ekonomi atau mencari uang, mencari kambing hitam, politik untuk menjatuhkan lawan, dan memecah belah persatuan,” tuturnya.
Bevaola mengatakan, tindakan membanjirnya konten negatif dapat ditemukan dengan sejumlah langkah. Mulai dari membedakan motivasi dalam mencari informasi, mengendalikan keinginan dalam mengakses informasi, menjala informasi yang bermanfaat, serta jangan mengakses informasi yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Di sesi lain, Ahmad Muhlisin menyebut hal penting yang perlu dipahami pengguna ruang digital, yakni rekam jejak yang tercatat.
“Banyak warganet terjebak hukum atau terkena masalah di kemudian hari akibat rekam jejak digital,” kata dia. Mereka ini rata rata terjerat pasal UU ITE yang mengatur soal informasi elektronik. Baik dokumen elektronik, transaksi elektronik dan lainnya.
“Karena itu, jadilah pengguna internet yang smart dengan pintar memilah informasi, alert atau jangan mudah percaya berita tak masuk akal, dan strong atau gunakan password yang tak mudah diretas,” jelasnya.
Sebagaimana di wilayah lain, di Kabupaten Tegal Kementerian Kominfo akan menyelenggarakan beragam kegiatan Webinar Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital selama periode Mei hingga Desember 2021.
Kegiatan Webinar Literasi Digital ini bertujuan mendukung percepatan transformasi digital, agar masyarakat makin cakap digital dalam memanfaatkan internet demi menunjang kemajuan bangsa.