Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kembali menggelar webinar literasi digital untuk masyarakat Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kali ini dengan tema diskusi “Transformasi Digital untuk Pendidikan yang Lebih Bermutu”, Selasa (26/10/2021). Melalui kegiatan ini masyarakat diajak untuk meningkatkan kecakapan literasi digital yang meliputi: digital ethics, digital culture, digital skills, digital safety.
Entertainer Zacky Ahmad memandu kegiatan diskusi dengan menghadirkan empat narasumber: Ahmad Faridi (Sub Koordinator Perencanaan Data Informasi Kanwil Kemenag Jateng), Muawwin (penulis), Nyarwi Ahmad (Direktur Eksekutif Indonesia Presidential Studies), Untoro (guru pendidikan agama Islam). Serta Safira Hasna (Wakil II Mbak Jateng 2019) sebagai key opinion leader.
Sub Koordinator Perencanaan Data Informasi Kanwil Kemenag Jateng Ahmad Faridi mengatakan bahwa masyarakat harus memahami literasi digital tidak hanya sekedar mampu menggunakan teknologi digital tetapi mampu memanfaatkannya dengan bertanggung jawab. Menurutnya antara kepintaran menggunakan teknologi dan tanggung jawab penggunaannya itu harus berimbang agar tidak kebablasan dalam berinternet. Pendidik memiliki andil dalam hal tersebut untuk memberikan edukasi kepada anak didik.
Dalam setiap interaksi dan komunikasi ada etika dan etiket yang menjadi landasan sehingga bermedia dapat dilakukan secara bertanggung jawab. Etika menjadi sistem nilai dan norma moral dalam berperilaku dan etiket adalah tata cara individu saat berinteraksi dengan yang lainnya. Dan di ruang digital itu dikenal netiquette atau netiket yaitu etiket di ruang digital.
“Kita selalu menyadari bahwa kita berinteraksi secara nyata dengan manusia lain di ruang digital. Maka mari ajarkan anak untuk bisa arif, berkomentar yang baik. Peran guru saat ini lebih didengarkan daripada arahan orang tua sehingga peran guru menjadi sangat sentral terhadap pendidikan anak. Maka guru harus meningkatkan kecakapan digital untuk mengedukasi anak,” jelas Ahmad Faridi.
Kenapa etiket penting di ruang digital, Ahmad Faridi menjelaskan bahwa ruang digital berisi orang atau pengguna dari beragam latar belakang budaya sehingga dalam konteks komunikasi hendaknya dilakukan dengan baik, sopan, dan jelas. Dan beragam fasilitas internet termasuk kebebasan memilih untuk menggunakan identitas asli atau anonim memungkinkan orang bertindak etis dan tidak etis.
“Komunikasi di media sosial maupun e-mail itu netiketnya adalah tidak boleh menyebar tangkapan layar percakapan privat ke area publik, cermat dan bijak memilih dan menggunakan stiker, menyampaikan pesan dengan sopan lebih-lebih ketika berkirim pesan kepada guru agar disampaikan dengan mengenalkan diri dan isi pesan yang jelas. Serta tidak membawa isu SARA,” imbuhnya.
Etika dalam grup percakapan yang harus dipahami oleh pengguna digital adalah saling menjaga privasi orang lain, tidak mengunggah konten yang melanggar etika, menyertakan sumber ketika menggunakan konten orang lain.
Untoro yang merupakan guru pendidikan agama Islam menambahkan transformasi digital hendaknya menjadi budaya digital yang dapat memperkuat karakter manusia modern. Digitalisasi telah mempengaruhi bentuk komunikasi, dan lebih efisien dalam melakukan berbagai kegiatan. Oleh sebab itu literasi media penting agar dapat mengakses, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan pesan dalam berbagai bentuk.
“Literasi media dimaksudkan unuk melindungi masyarakat sebagai konsumen media dari dampak negatif media massa, dan merupakan upaya mempersiapkan warga masyarakat untuk mampu menjadi konsumen media yang kritis,” ujar Untoro kepada 160-an peserta webinar.
Kemampuan mencerna informasi positif dipengaruhi oleh pendidikan karakter, melalui pendidikan karakter memberikan peranan kuat dalam penanaman nilai-nilai nasionalisme dalam hal ini adalah nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Karena budaya digital sebagai wujud kewarganegaraan digital dalam konteks keindonesiaan berada pada domain kolektif formal. Kompetensi digital individu difungsikan agar mampu berperan sebagai warga negara dalam batas-batas formal yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya dalam ruang negara,” tutup Untoro.