Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Tanggal 24 Agustus 2024, 240824, merupakan tanggal keramat bagi Jokowi. 240824, awal meredupnya pengaruh Jokowi.
Ada dua peristiwa penting yang menandai pengaruh Jokowi runtuh. Peristiwa pertama, pada 240824, telah berlangsung rapat konsultasi antara KPU dan DPR yang mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 dan No 70 secara bulat.
Artinya, pertama, peluang Kaesang untuk bisa ikut pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia sudah tertutup, mungkin untuk selamanya. Karena tanpa pengaruh kekuasaan bapaknya, Kaesang hanya merupakan anak muda bukan siapa-siapa, no body.
Kedua, upaya menjegal dan mengucilkan PDIP, partai politik yang membesarkannya, yang sekarang menjadi musuh besarnya, untuk tidak bisa mencalonkan kepala daerah tanpa koalisi, menjadi kandas. Karena Putusan MK No 60 membuat PDIP bisa mengusung calon kepala daerah, tanpa koalisi, di banyak daerah.
Ketiga, upaya menjegal Anies Baswedan, agar tidak ada partai politik yang bisa mencalonkannya menjadi gubernur Jakarta, nampaknya juga kandas. Karena Putusan MK 60 membuat beberapa partai politik menjadi mandiri dalam pencalonan kepala daerah, tanpa koalisi.
Nampaknya, PDIP dan Anies Baswedan akan bersatu, untuk menjadi kekuatan menakutkan bagi Jokowi dalam pilkada Jakarta. Dua pihak yang sedang di “dikriminalisasi” ini akan sulit terbendung.
Peristiwa kedua, rencana “merebut” kepemimpinan PKB juga kandas. Gagal total. Tidak seperti Beringin yang begitu mudah menyerah digergaji Jokowi.
Bahkan Ketua PBNU harus menghentikan apel Ansor Pagar Nusa dan menariknya dari lokasi muktamar di Bali.
Puncaknya, Muhaimin “Cak Imin” Iskandar yang mau “dikudeta” ternyata terpilih kembali menjadi Ketua Umum PKB.