Sabtu, April 20, 2024

Hentikan perampasan wilayah adat dan kriminalisasi masyarakat adat laman Kinipan!

Must read

Siksa Kubur

Pernyataan Sikap – Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA)

Pandemi Covid-19 nyatanya tak meliburkan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau merampas wilayah adat Laman Kinipan. Seolah tak cukup, 6 (enam) anggota masyarakat adat telah dikriminalisasi oleh perusahaan dan aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Wilayah adat Laman Kinipan, pemukiman dan tanah pertaniannya pada 2018 digusur oleh PT. SML menggunakan alat berat demi kebun sawit. PT SML berdalih bahwa penggusuran dan perambahan hutan tersebut dilakukan secara sah karena telah mangantongi izin pelepasan lahan seluas 19.091 hektare dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertananan Nasional (ATR/BPN) Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang pemberian hak guna usaha atas nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 hektare.

Namun terbitnya pelepasan hutan dan HGU di atas cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat. Keputusan Menteri LHK dan ATR/BPN telah mengakibatkan tergusur dan hilangnya hutan adat seluas 3.688 hektar (hasil penelaahan peta HGU dan wilayah adat di Kementerian ATR/BPN, Agustus 2019) dan masih akan bertambah mengingat luasnya HGU tersebut.

Hingga kini konflik agraria di wilayah adat Laman Kinipan tak kunjung menemukan penyelesaian karena diacuhkan Menteri LHK, ATR/BPN dan Pemerintah Daerah setempat. Konflik agraria yang berlangsung selama ini telah mengakibatkan 6 (enam) anggota masyarakat adat Laman Kinipan mendekam di penjara, salah satunya pengurus pemerintah Desa Kinipan.

Hari ini kembali kriminalisasi terhadap Effendi Buhing tokoh Masyarakat Adat Laman Kinipan karena mempertahankan dan melindungi wilayah adatnya dari penggusuran. Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi dialami Masyarakat Adat Laman Kinipan. PT SML memakai tangan, seragam dan senapan aparat kepolisian demi membungkam perjuangan masyarakat adat atas tanahnya.

Oleh karena itu, kami Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menuntut segera:

  1. Presiden RI memerintahkan Kapolri, Kepala KSP, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN dan PT. SML untuk menghentikan perampasan Wlayah Adat dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan.
  2. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membebaskan Effendy, Riswan dan 4 (empat) anggota masayarakat adat Laman Kinipan yang ditangkap.
  3. Kementerian LHK mencabut surat keputusan Nomor: 1/I/PKH/PNBN/2015 tentang izin pelepasan hutan untuk PT SML seluas 19.091 hektar.
  4. Kementerian ATR/BPN mencabut SK ATR/BPN Nomor: 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang pemberian hak guna usaha atas nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 hektare.
  5. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau mengakui sekaligus menetapkan wilayah adat Laman Kinipan.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar segera ditindaklanjuti seluruh pihak sebagaimana mestinya demi terselesaikannya konflik agraria di Wilayah Adat Laman Kinipan serta mencegah hal-hal yang tidak dinginkan terjadi.

Jakarta, 26 Agustus 2020

Hormat kami,
Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA)

  1. Rukka Sombolinggi – Sekjend Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  2. Dewi Kartika – Sekjend Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  3. Haris Azhar – Lokataru Foundation
  4. Nur Hidayati – Direktur Eksekutif Nasional WALHI
  5. Kasmita Widodo – Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)
  6. Dahniar Andriani – Koordinator Eksekutif HuMa
  7. Susan Herawati – Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  8. Franky Samperante – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
  9. Dwi Astuti – Direktur Eksekutif Bina Desa
  10. Maksum Syam – Direktur Eksekutif Sajogyo Institute (SAINS)
  11. Deny Rahadian – Koordinator Nasional Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
  12. Mardha Tillah – Direktur Eksekutif Rimbawan Muda Indonesia (RMI)
  13. Alfi Syahrin – Ketua Umum Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
  14. Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI)
  15. Deni – Serikat Petani Pasundan Kabupaten Garut
  16. Ilham Lahiyah – Serikat Petani Majalengka (SPM)
  17. Hari Patono – Serikat Tani Bengkulu (STAB)
  18. Wildan Arya Gumilar – Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG)
  19. Irwan Nawawi – Forum Pemuda Mahasiswa untuk Rakyat – Tasikmalaya
  20. Yohanes Joko Purwanto – Federasi Serikat Buruh Karya Utama – Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU KSN)
  21. Nur Amalia, Ketua Badan Pelaksana PPMAN
  22. Jakob Siringoringo, Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
  23. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  24. Syahrul Fitra – Yayasan Auriga Nusantara
  25. Greenpeace indonesia
  26. Feri Irawan – Perkumpulan Hijau Jambi
  27. Karlo Lumban Raja – Yayasan Anak Dusun Papua, Jayapura
  28. Mansuetus Darto – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
  29. Pietsau Amafnini – JASOIL Tanah Papua
  30. David Sitorus – Ketua Eksekutif IHCS
  31. Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia
  32. Pratiwi Febry – Pengacara Publik
  33. Valentina Sagala – Institut Perempuan
  34. Olin Monteiro – PWAG indonesia/Artsforwomen
  35. Ernawati – API Kartini Yogyakarta
  36. Irawati – Pekerja Seni
  37. Yulia Sugandi – Pendidik & Peneliti
  38. Ucu Agustin – Gambar Bergerak
  39. Siti Rubaidah – API Kartini

Narahubung:

  1. Sinung Karto: 0818 873 283
  2. Roni Septian: 0813 9469 5471
Artikel sebelumnya
Artikel berikutnya
- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article