Selasa, April 30, 2024

Jokowi rungkad

Must read

Piala Asia 2024

Indonesia vs Uzbekistan

Breman85 Bali 

Oleh: Sonny Tulung, Mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Konstelasi politik saat ini sudah jelas. Jokowi mendukung pasangan Prabow Gibran tanpa tedeng aling-aling lagi. Berbagai upaya yang dilakukan Jokowi membuat partai pengusung pasangan Ganjar Mahfud meradang.

Pendukung capres 03 yang dimotori PDI Perjuangan banyak mengalami perlakuan sewenang-wenang. Pencopotan bendera dan atribut partai, intimidasi banyak terjadi.

Kepala negara yang seharusnya netral, fair, dan bijak menghadapi ajang demokrasi terbesar justru memperlihatkan berbagai perilaku yang dirasakan tidak adil dan tidak etis.

Keresahan masyarakat memunculkan pertanyaan apakah bisa Presiden dilengserkan secara konstitusional yaitu pemakzulan.

Pemakzulan mewakili satu dari mekanisme checks and balances yang bertujuan untuk menjaga integritas eksekutif dalam sistem pemerintahan negara. Hal ini dimungkinkan melalui proses hukum lewat praktek yang sangat kompleks serius.

Tata cara impeachment presiden saat ini dirancang jauh lebih sulit dibanding dulu. Salah satunya karena diperlukannya konsensus yang luas di antara anggota legislatif.

Artinya selain persoalan hukum, pemakzulan juga erat dengan kekuatan politik dan kekuasaan. Prosedur pemakzulan diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya bila:

  1. Melakukan pelanggaran hukum berat seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau
  2. Pengkhianatan terhadap negara, dan
  3. Juga jika ia terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, baik dalam hal fisik maupun mental.

Proses dimulai dengan DPR yang mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR.

Usulan pemberhentian Presiden oleh DPR harus didahului oleh pendapat Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Presiden telah melakukan perbuatan yang dinyatakan dapat mengakibatkan pemberhentian Presiden.

Lalu Pasal 7B:

  1. Usulan DPR untuk memberhentikan Presiden diajukan setelah mendapat pendapat dari Mahkamah Konstitusi.
  2. Usulan tersebut harus disetujui oleh setidaknya 2/3 dari keseluruhan anggota DPR.
  3. Setelah itu, MPR yang akan mengadakan sidang untuk memutuskan pemberhentian ini.
  4. Keputusan MPR untuk memberhentikan Presiden harus diambil dengan dukungan minimal 3/4 dari jumlah anggota MPR yang hadir, setelah mendengar penjelasan dari Presiden tentang dirinya.

Intinya ada 7 tahap yang sangat kompleks yaitu: Inisiasi, Penyelidikan, Pendapat Mahkamah Konstitusi, Pengajuan Usulan DPR, Sidang MPR, Pemungutan Suara MPR.

Untuk sedikit memberikan gambaran betapa rumit tahapan tersebut mari kita liat 1 tahap saja yang pertama yaitu Inisiasi. Inisiasi adalah pengajuan usul investigasi atau interpellasi oleh DPR terhadap Presiden. Ini dilakukan atas dugaan adanya pelanggaran hukum atau konstitusi.

Usulan untuk mengajukan Inisiasi harus disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Mari kita berhitung: Jumlah anggota DPR RI 575 orang. Agar interpelasi bisa maju maka diperlukan 2/3 anggota setuju yaitu 383. Katakanlah PDIP beserta partai koalisinya melakukan inisiasi isu pemakzulan Jokowi.

Anggota DPR-RI PDIP 128 dan PPP 19. Andaikata dua partai lain yang idenya sejalan mendukung PDIP yaitu Nasdem 53 dan PKB 58 maka jumlahnya baru 264 suara. Padahal untuk mencapai kuorum haruslah 383 suara. Kurang 119 suara. Dari mana suara yang relatif banyak ini bisa didapat?

Jangan mimpi untuk mengharapkannya dari Gerindra dan sekutunya. Ini baru tahap awal yang akan menjadi dasar 6 proses selanjutnya dengan segala percabangannya. Jika di tahap pertama yang menjadi pijakan awal pemakzulan sangat sulit apalagi tahap-tahap berikutnya.

Belum lagi faktor politik dan kekuasaan, pasti sudah ambyar duluan. Lupakan pemakzulan.

Penyalahgunaan kekuasaan, kesewenang-wenangan, dan ketidakadilan tentu tidak boleh dibiarkan. Rakyat yang masih waras harus kompak bersatu melawan untuk mengalahkannya.

Rungkad Jokowi hanya bisa dilakukan dengan cara: Jangan pilih capres/cawapres yang didukungnya.

Rungkad: Bahasa Sunda, artinya runtuh, roboh, tumbang, ambruk, hancur, dan tercerabut sampai akarnya

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article