Kamis, April 25, 2024

Konsistensi PLN mengedukasi keselamatan dan keamanan

Must read

Persoalan yang  terkait peralatan kelistrikan tak boleh dianggap sepele, karena jika lalai, nyawa pun dapat melayang sia-sia. Karena itu PLN konsisten dalam mengedukasi masyarakat, agar turut menjaga keselamatan diri dan lingkungan terhadap peralatan kelistrikan maupun peralatan instalasi milik PLN. Menurut Antonius Artono, EVP Health Safety Security Environment PLN, berbagai langkah telah dilakukan pihaknya untuk mengedukasi masyarakat. “ Kami melakukannya dengan mengedukasi ke masyarakat melalui berbagai cara. Pertama dengan model pemberitahuan standard engineering yang mudah dipahami,” ujar pria yang akrab disapa Anton itu. 

Menurutnya, masyarakat dididik untuk memahami berbagai jaringan PLN. Seperti tegangan ekstra tinggi 500 KV, 150 KV atau yang dikenal dengan sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi). Lalu ada tegangan menengah 20 KV hingga 70 KV. “Masyarakat kami edukasi untuk memahami perbedaan jarak aman di antara berbagai fasilitas bertegangan tersebut. Terdapat jarak-jarak aman di antara tegangan listrik itu yang tidak boleh dilalui. Misalnya, instalasi bertegangan rendah, istilahnya kita baru akan tersetrum  jika memegang kabelnya. Namun, untuk tegangan ekstra tinggi, yang 150 KV ke atas itu meski kita tidak menyentuh instalasinya, sudah tersetrum jika berada terlalu dekat, akibat dari medan magnet listrik yang terbentuk,” jelas Anton. 

Dengan berbagai kondisi tersebut, tak henti-hentinya dilakukan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya melalui rangkaian video singkat yang berdurasi 30 detik. Di dalamnya PLN memuat berbagai bahaya dan pencegahan kejadian yang melibatkan kelistrikan. Antara lain mengenai bahaya bermain layangan di sekitar jaringan PLN, keharusan menjaga jarak aman 3 meter dari jaringan listrik, tindakan pengamanan listrik yang harus dilakukan saat banjir dengan menurunkan saklar MCB serta mencabut berbagai kabel listrik di rumah, himbauan tidak menumpuk steker listrik, menjauhkan anak-anak dari tegangan ekstra tinggi, menghubungi PLN di nomor kontak pelanggan 123 jika melihat ada potensi bahaya listrik  dan lain sebagainya. 

“… tak henti-hentinya dilakukan edukasi kepada masyarakat, salah satunya melalui rangkaian video singkat yang berdurasi 30 detik — di dalamnya PLN memuat berbagai bahaya dan pencegahan kejadian yang melibatkan kelistrikan.”

Beragam video tersebut telah disebarkan ke berbagai unit-unit PLN untuk disebarkan ke masyarakat. Meski demikian Anton memaklumi, jika belum seluruh masyarakat terjangkau pesan edukasi tersebut. Penduduk Indonesia sendiri sangat besar, sehingga tentu akan sulit dijangkau seluruhnya oleh pesan-pesan dari PLN. Karena itu Anton mengaku, pihaknya tengah merancang agar aturan rancangan rumah yang aman dari bahaya terkait listrik dimasukkan ke dalam salah satu syarat perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kalau PLN saja sendiri, pasti tidak bisa meng-educate seluruh masyarakat Indonesia yang sangat luas. 

Itu sebabnya perlu ada dukungan dari pemerintah daerah setempat. Pemda bisa membuat aturan dan dimasukkan ke dalam persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk memasukkan aturan keamanan dan keselamatan dalam instalasi peralatanan kelistrikan maupun jarak-jarak yang aman terkait jarak properti yang akan dibangun dengan instalasi PLN, termasuk soal batas ketinggian pohon. Jadi IMB akan memuat masalah keamanan dan keselamatan peralatan PLN dan masyarakat,” urai Anton. 

Jadi diharapkan akan ada tiga hal untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat terhadap instalasi PLN. Pertama, PLN melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya saat ada momen khusus seperti bulan K3 di setiap Bulan Februari. Kedua, di sisi peraturan, IMB di Pemda setempat diharapkan sudah mengakomodasi kepentingan keselamatan orang akibat bahaya listrik. Ketiga ada punishment bagi yang melanggar peraturan agar tidak terjadi musibah yang fatal. 

Selanjutnya PLN berharap ada Keppres yang akan turut melibatkan berbagai organ pemerintah dan aparat dalam membantu memelihara keamanan jaringan listrik PLN. “Sebelumnya kan hanya diatur Peraturan Menteri jadi hanya mengikat BUMN bersangkungan seperti PLN saja. Maka dengan adanya Keppres, maka ada yang akan mengatur agar organ maupun aparat dapat turut membantu PLN dalam menjaga keamanan instalasi PLN,” papar Anton. 

Terakhir, Anton memaparkan PLN akan menyarankan masyarakat yang memiliki pohon besar dan tinggi di bawah jaringan Sutet untuk menggantinya dengan tanaman lain yang juga bernilai tinggi seperti palawija atau jamu-jamuan.  “Jadi nanti harapannya setelah pohon tinggi di bawah Sutet dipotong, sehingga kita upayakan mengganti pohonnya. Kalau pohon kayu sekadar dipangkas saja, maka akan tumbuh lagi. Kalau seperti itu terus kapan selesainya, masalah nanti akan terus berulang. Jadi kita mengganti dengan tanaman lain yang bernilai ekonomis tapi tidak merugikan, seperti palawija,” tegas Anton.

Musibah Terkait Listrik

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia, Lazuardi Nurdin memaparkan, musibah terkait listrik PLN dapat berasal dari berbagai kondisi. Misalnya kebakaran, biasanya bersumber dari korsleting listrik (hubungan arus pendek). “Karena itu sangat penting untuk memperhatikan ketepatan instalasi listrik dan standard produknya saat membangun rumah. Misalnya jenis standard kabel dan ukuran kabelnya apakah sudah benar, dan cukup besar. Ssemua itu harus diperiksa secara berkala. Jadi selama semua sudah benar, kecil kemungkinan terjadi musibah,” jelas Lazuardi.

Adapun untuk menghindari terjadinya musibah korsleting maupun tersetrum baik di rumah maupun di luar ruang, maka pemasang instalasi listrik, harus dilakukan oleh perusahaan yang berizin resmi untuk memasang instalasi listrik. Dengan begitu perusahaan tersebut memiliki orang-orang yang kompeten dalam instalasi listrik. “PLN sendiri juga sudah ada aturan yang memasang listrik harus orang yang punya kompetensi, ditunjukkan dengan sertifikat seperti itu (Sertifikat Laik Operasi),” urai Lazuardi.  

Untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya listrik di rumah dan sekitarnya, maka edukasi termudah dan paling murah adalah membagi selebaran ke setiap rumah, terkait cara-cara pengamanan listrik dan menjaga keselamatan diri.  “Nah itu kan setiap bulan ada pengecekan. Jadi pasang saja leaflet-leaflet untuk mengedukasi anggota keluarga. Terkait keselamatan pemasangan listrk di rumah, kondisi bahaya listrik di luar rumah, bahaya sutet, main layangan, dan banyak hal lainnya. Hal-hal seperti itu yang harus diedukasi, bagus buat pengingat warga,” papar Lazuardi.

Terkait pemuatan aturan instalasi listrik yang benar sebagai prasyarat terbitnya IMB tidak masalah untuk dilakukan. Hanya saja persoalannya, kerap kali musibah terjadi pada rumah yang sudah lama dibangun, bukan pada rumah yang baru dibangun. Artinya, pada rumah baru instalasi listrik seringnya sudah tepat. 

Terlebih saat memasang listrik di rumah baru, ada petugas PLN juga yang memeriksa. Namun masalah baru timbul setelah bertahun-tahun kemudian, ketika pemilik rumah melakukan penambahan sendiri instalasi listrik menggunakan peralatan dan cara pasang yang tidak standard, maka sesudah itulah biasanya terjadi musibah. 

“Nah di titik itulah edukasi harus terus dibangun, agar jangan sembarangan dalam menambah instalasi listrik. Ada aturan dan cara yang aman yang harus dipatuhi dalam menambah instalasi listrik agar aman, PLN harus terus memberikan edukasi itu kepada masyarakat agar keamanan dan keselamatan terjamin,” terang Lazuardi.

Artikel sebelumnya
Artikel berikutnya
- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article