Selasa, April 23, 2024

Omnibus law ancam kedaulatan negara

Must read

Suramnya tata kelola sektor pertambangan di Indonesia 

Akhir-akhir ini, pengelolaan sumber daya mineral dan batubara sepertinya semakin jauh dari harapan yang telah digariskan oleh pendiri bangsa,  pragmatisme dan  visi yang  sempit telah menunjukan pengelolan sumber  daya mineral dan batubara tidak memperhatikan konsepsi dan filosofis yang benar. Demikian pandangan Budi Santoso Direktur Indonesian Mining Watch (IMW) di Jakarta, 26 Januari 2020.

Pemerintah berani melakukan tindakan yang normatif cacat konsep dan cacat logika, seharusnya melaksanakan terlebih dahulu yang diamanatkan oleh UU No. 4 tahun 2009 bukan malah berimprovisasi untuk memenuhi hasrat pragmatismenya yang terkesan hanya untuk memenuhi keinginan kelompok pengusaha besar, yang cenderung mempertontonkan kondisi konflik kepentingan yang semakin terang benderang. 

Menurut Budi, Pemerintah seharusnya menetapkan kebijakan mineral dan batubara nasional terlebih dahulu seperti yang diamanatkan dalam pasal 6 ayat 1a UU No. 4 2009. 

“Selama 10 tahun usia UU tersebut tidak pernah disinggung dan ini menurut saya salah satu kegagalan dalam pelaksanan UU. Perubahan PP 23 sampai 5 kali dan hampir yang ke 6 menunjukan pelaksanan UU cenderung reaktif dan hanya mengikuti kehendak kelompok tertentu. Dan akhir-akhir ini pemerintah malah melakukan hal yang sama yaitu mendesak disetujuinya PP daripada menyelesaikan Omnibus Law dan Perubahan UU No. 4 2009. Kecacatan normatif ini akan menyebabkan kecacatan kebijakan yang lainnya,” katanya.

Oleh sebab itu Indonesian Mining Watch (IMW) dan CIRUS merekomendasikan ke Pemerintah untuk; 

  1. Menuntaskan dan menetapkan Kebijakan Nasional  Mineral dan Batubara sebelum melakukan perubahan terhadap Undang-undang Minerda dan Peraturan yang berkait. 
  2. Mineral dan Batubara harus dikembalikan lagi dalam kategori vital dan strategis sehingga dalam pengelolannya tidak hanya sekadar komoditi dagang biasa dan sebagai modal awal dan tidak terbarukan maka pengurasan yang berlebihan harus dihindari karena kebutuhan akan energi dan mineral tidaka kan pernah berkurang.
  3. PKP2B harus dikembalikan sebagai WPN dan dikelola oleh BUMN dan pemerintah jangan memaksakan dengan argumentasi yang lemah baik dengan alasan peneriman negara maupun kepastian investasi. 
  4. Pemerintah sebaiknya menyiapkan BUMN khusus untuk pengelolan ex PKP2B daripada sibuk untuk memaksakan RPP23  yang cacat konsep. Kegagalan PT. Kobatin dan Tanito Harum menunjukan Pemerintah lalai terhadap kewajiban UU. Kelalaian tersebut sudah diakui dengan mencabut kembali status Tanito Harum dan hal ini akan menampar pemerintah sendiri apabila pencabutan tersebut dibatalkan. 
  5. Program nilai tambah untuk mineral harus diberi ruang di bawah Perindustrian atau ESDM karena keekonominnya bisa berbeda-beda terutama untuk perusahan pengolahan dan pemurnian yang independen karena tingkat ke ekonomiannya bisa meningkat apabila dikaitkan dengan industri hilirnya. 
- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article