Senin, Mei 20, 2024

Disrupsi teknologi: ASN dituntut miliki wawasan, keterampilan, dan perilaku digital

Must read

Tema diskusi ”Literasi Digital sebagai Upaya Penguatan Kapasitas ASN” dibawakan dalam webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Kabupaten Tegal dan Kabupaten Cilacap, Sabtu (13/11/2021). Diskusi disampaikan oleh empat narasumber dari perspektif empat pilar literasi digital yang meliputi digital ethic, digital skill, digital culture, dan digital safety.

Yade Hanifa (entertainer) memandu diskusi dengan menghadirkan empat narasumber: Agus Pramusinto (Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara), Syamsul Falah (dosen Institut Agama Islam Bakti Negara/IBN Tegal), Bevaola Kusumasari (dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada Yogyakarta), dan Arie Budhiman (Komisioner Komisi Aparatur Negara). Ikut pula bergabung Fadhil Achyari (Analis Ketahanan Ekonomi Kemendagri) sebagai key opinion leader.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Arie Budhiman menjelaskan, kultur masyarakat sudah mulai berubah karena kehadiran teknologi yang menjadi sentral sebagai media yang memudahkan pekerjaan, kehidupan sosial, dan sektor-sektor kehidupan lainnya. Aktivitas yang semula dilakukan secara konvensional kini dilakukan dengan cara virtual. Untuk menghadapi perubahan situasi tersebut, diperlukan adaptasi dan perubahan terhadap paradigma kehidupan secara berkelanjutan.

Arie menyebut, ada empat perubahan yang berlangsung global yakni disrupsi di semua faktor kehidupan akibat pandemi Covid-19, disrupsi teknologi, tenaga kerja didominasi generasi milenial dan generasi Z, serta mobilitas dan fleksibilitas yang menjadi sangat penting.

”Perubahan itu menuntut adaptasi masa depan dengan percepatan digitalisasi, sistem kerja jarak jauh, dan percepatan automasi. Kesemuanya itu membutuhkan keterampilan dalam penyelesaian masalah, pengelolaan diri, bekerja dengan orang banyak, serta penggunaan teknologi dan pengembangan,” ujar Arie Budhiman kepada 300-an peserta webinar.

Literasi digital pada instansi pemerintah menuntut ASN untuk memiliki wawasan digital, keterampilan digital, dan perilaku digital. ASN dan masyarakat dituntut lebih aktif, memiliki pemikiran kritis dan analitis dalam menyelesaikan masalah. Berpikir kreatif, orisinalitas, dan inisiatif dalam menjalin kerja bersama, serta memiliki kepemimpinan dan pengaruh sosial.

”Dalam penggunaan teknologi informasi, ASN tidak boleh menyebarkan informasi yang belum tentu diketahui kebenarannya. Bersikap netral atau tidak menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu golongan, atau mengunggah hal-hal yang melangga etika, norma sosial, dan kesusilaan di media sosial. Melainkan, sebagai pelayan publik, harus menunjukkan netralitas, menunjukkan kreativitas dan mempromosikan transparansi kegiatan pemerintahan. Menjadi agen perekat dan pemersatu bangsa,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi kecakapan keamanan digital, dosen IBN Tegal Syamsul Falah menjelaskan, keamanan digital merupakan panduan bagi individu agar dapat menjaga keselamatan dirinya dan orang-orang di lingkungan digital ketika berinternet. Setidaknya ada empat poin dalam upaya menciptakan keamanan di ruang digital yang harus dilakukan masyarakat dan ASN.

Pertama adalah pengamanan perangkat digital. Individu harus mengetahui keamanan ketika di ruang digital, tahu pengamanan perangkat digital bukan dari segi hardware dan software saja tetapi juga dari segi perilaku juga.

“Selanjutnya adalah pengamanan identitas digital dan keamanan digital bagi anak. Generasi muda memang lebih melek teknologi tapi kadang tidak terlalu sensitif dengan pengamanan identitas digital dan cenderung mudah membagikan datanya. Padahal identitas digital merupakan salah satu hal yang dapat mengantarkan pada bentuk tindak kejahatan digital seperti penipuan dan cyber crime,” jelas Syamsul Falah.

Pengguna media digital, termasuk ASN, harus paham dengan keamanan digital dari segi konatif atau behavioral. Yaitu sikap untuk selalu memastikan kegiatan digital dilakukan dengan aman. Pengguna digital mampu mengamankan perangkat dan data pribadi dengan mengaktifkan password beserta pengamanan ganda, serta memahami bahwa setiap konten yang diunggah, komentar yang dilontarkan, berita yang dibagikan akan menjadi jejak digital.

”ASN dalam bermedia sosial dengan aman harus memperhatikan etika dan etiketnya. Yaitu, paham dan mengikuti peraturan yang berlaku di ruang digital. Serta memperhatikan estetika, yaitu bagaimana pengguna media dapat secara luwes berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik, membagikan konten yang baik, sehingga jejak digital yang ditinggalkan pun mencitrakan pribadi yang positif,” imbuh Syamsul.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article