Sabtu, April 20, 2024

Jawaban atas surat terbuka untuk Menteri Keuangan

Must read

Siksa Kubur

Akhir-akhir ini banyak suara-suara yang begitu mudah menghakimi rencana Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan usulan untuk mendisiplinkan peserta yang menunggak iurannya, khususnya peserta mandiri. Sasaran utamanya: Menteri Keuangan.

Salah satunya adalah Edi Mulyadi, yang “mengaku” sebagai wartawan senior. Dia menyinggung kebijakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menyatakan bahwa Menteri Keuangan seolah-olah mengingkari sumpah jabatan yang mengatasnamakan Tuhan, menafikkan kesetiaan terhadap republik, bahkan menyinggung kapasitas keilmuan Sri Mulyani Indrawati.

Hal ini tentu saja harus diluruskan karena Edi Mulyadi tidak mengerti tentang apa yang terjadi sehingga menghakimi tanpa bukti.

Perlu diketahui, bahwa kenaikan iuran ini tidak akan mempengaruhi penduduk miskin dan tidak mampu. Saat ini, sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat (APBN) yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh Pemda (APBD) melalui kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda (yang terkadang disebut juga PBI Daerah). Dengan demikian, ada sekitar 134 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD.

Sementara untuk pekerja penerima upah, baik ASN Pusat/Daerah, TNI, Polri maupun pekerja swasta, penyesuaian iuran akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.

Khusus untuk peserta mandiri Kelas 3 hanya akan naik menjadi sebesar Rp42.000, sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Bahkan bagi peserta mandiri Kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos, sehingga berhak untuk masuk PBI yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Gambar oleh Gerald Oswald dari Pixabay

Kenaikan Kelas 2 dan Kelas 1 juga dipertimbangkan dalam batas kemampuan bayar masyarakat (ability to pay). Dalam hal ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas, misalnya dari semula Kelas 1 menjadi Kelas 2 atau Kelas 3; atau dari Kelas 2 turun ke Kelas 3.

Ditegaskan sekali lagi bahwa ada sekitar 134 juta jiwa yang iuran BPJS-nya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN dan APBD. Oleh karena itu, pendapat Edi Mulyadi yang menyatakan Pemerintah abai terhadap rakyat yang tidak mampu dalam BPJS kesehatan ini, tolong berikan data lain yang valid kalau ada. Sesuai dengan janji para pendiri bangsa, Pemerintah akan selalu memikirkan kesehatan masyarakat, khususnya yang tidak mampu.

Silakan mendatangi rumah sakit dan bertanya kepada mereka yang telah bertahun-tahun mendapatkan layanan pengobatan secara gratis dengan berbagai sakitnya. Silakan Edi Mulyadi mencari tahu ke Puskesmas di tempat terpencil dan ikut merasakan bagaimana masyarakat pinggiran terbantu dengan program ini.

Janganlah menuduh sebelum melihat bukti dan data. Tuduhan tanpa bukti dan data yang valid layaknya bumerang yang akan kembali mempermalukan saudara Edi. Sangat memperlihatkan kualitas tulisannya yang buruk dan tidak kompeten.

Sri Mulyani Indrawati kembali ke Indonesia dengan meninggalkan gajinya yang puluhan kali lipat dari gaji yang diterima sebagai menteri sekarang ini. Begitu juga fasilitasnya, sangat jauh dari apa yang diberikan di Indonesia. Pengorbanan yang sangat besar demi cintanya kepada republik tempat tanah kelahirannya.

Sumpah jabatan yang dibacanya ketika dilantik sebagai menteri juga dilaksanakan dengan sepenuh jiwa dan hatinya. Bahkan berulang kali beliau selalu mengingatkan kepada pegawai Kemenkeu yang dilantiknya agar senantiasa memperhatikan sumpah jabatan yang tanggungjawabnya langsung kepada Allah SWT.

Keinginannya untuk mencerdaskan bangsa juga sudah diwujudkan dengan membentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) saat menjadi Menteri Keuangan yang pertama kali. Saat ini LPDP telah membiayai puluhan ribu anak bangsa untuk melanjutkan sekolah pascasarjana S2 dan S3. Apa yang sudah dibuat Edi Mulyadi? Apakah tulisan-tulisannya di Kompasiana sebagai yang mengaku wartawan senior sudah turut mencerdaskan kehidupan bangsa? Terlihat justru kebalikannya.

Kenaikan iuran BPJS ini diiringi dengan perbaikan sistem JKN secara keseluruhan sebagaimana rekomendasi BPKP, baik terkait kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic purchasing. Rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemenkes, dan DJSN. Bukan hanya ketetapan dari menteri Keuangan. Dan nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Tentang kenaikan iuran, perlu diperhatikan bahwa di antara penyebab utama terjadinya defisit program JKN yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri. Banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, dan setelah sembuh berhenti mengiur.

Mengapa iuran harus naik?

Sejak tahun 2014, setiap tahun program JKN selalu mengalami defisit. Sebelum memperhitungkan intervensi Pemerintah baik dalam bentuk PMN (Penanaman Modal Negara) maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).

Photo by Marcelo Leal on Unsplash

Dalam rangka mengatasi defisit JKN itu, Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk PMN sebesar Rp5 triliun (2015) dan Rp6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018).

Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp32 triliun di tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp44 triliun pada 2020 dan Rp56 triliun pada 2021.

Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya.

Selama tahun 2018, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9 juta layanan, yang terdiri dari 147,4 juta layanan pada Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP), 76,8 juta layanan rawat jalan RS, dan 9,7 juta layanan rawat inap RS. Secara rata-rata, jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari.

Suatu jumlah capaian layanan yang luar biasa dan sangat membantu masyarakat. Apakah Edi Mulyadi dapat membantah kenyataan ini??

Lalu mengapa iuran peserta mandiri harus naik 100%?

Pertama, itu hanya berlaku untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, tidak sebesar itu. Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu, atau naik 65%.

Kedua, perlu diketahui bahwa peserta mandiri adalah penyebab defisit JKN terbesar. Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen.

Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300%. Kalau begitu, mengapa usulan kenaikan iurannya hanya 100% untuk Kelas 1 dan Kelas 2 serta 65% untuk Kelas 3?

Karena dalam menaikkan iuran ini, Pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama: kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.

Intinya adalah Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan. Sangat berjauhan dengan tuduhan Edi Mulyadi yang mengatakan bahwa pejabat publik sangat zalim kepada rakyatnya sendiri. Tuduhan keji tanpa dasar.

Perlunya kepatuhan membayar iuran

JKN merupakan sebuah asuransi sosial dengan prinsip gotong royong: yang kaya membantu yang miskin (dengan mengiur lebih besar), yang sehat membantu yang sakit (yang sehat mengiur tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal). Agar prinsip gotong-royong ini terjadi, maka yang sehat pun harus rajin dan patuh membayar iuran.

Pada kenyataannya, banyak peserta mandiri yang tidak disiplin membayar iuran. Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen. Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 s.d 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun.

Agar program JKN yang sangat bagus ini dapat berkelanjutan, maka kedisiplinan membayar iuran bagi peserta mandiri ini sangat penting. Jangan sampai setelah mendaftar dan mendapatkan layanan kesehatan yang mahal, kemudian peserta berhenti mengiur atau menunggak.

Kepesertaan dan kedisiplinan membayar iuran ini, telah diatur dalam PP Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggaran Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam Pasal 5 ayat (2) PP 86 tahun 2013 diatur bahwa pelanggaran kepesertaan BPJS dikenai sanksi administrasi berupa: (a) teguran tertulis, (b) denda, dan/atau (c) tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Dalam konteks ini, ketika Menteri Keuangan serta pejabat lainnya, termasuk DJSN dan BPJS Kesehatan, menyebutkan tentang sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu bukanlah berbicara mengenai suatu usulan baru, tetapi berbicara mengenai sesuatu yang sudah ada di peraturan perundangan. Memang hingga saat ini, sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu belum dilaksanakan dengan baik.

Bertahun-tahun yang lalu pun sebetulnya sudah disosialisasikan mengenai peraturan itu. Sebagai contoh misalnya, bisa kita lihat pernyataan Ketua DJSN, Tubagus Rachmat Sentika, yang dikutip oleh CNN Indonesia 29 November 2015. Dia menyebutkan bahwa Pasal 9 ayat 2 dan 3 PP Nomor 86 Tahun 2013 mempertegas sanksi yaitu berupa penghentian pelayanan publik yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Publik untuk mengurus beberapa hal, di antaranya: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“… peserta mandiri, hendaknya tidak hanya mendaftar dan membayar iuran saat merasa perlu mendapatkan layanan kesehatan yang mahal, dan setelah sehat kemudian berhenti membayar iuran atau menunggak.”

Jadi sangat salah dan tidak tepat sasaran bila Edi Mulyadi mengatakan bahwa sanksi ini adalah usulan dari Sri Mulyani. Sungguh mempermalukan dirinya sendiri ketika ketidaktahuannya digunakan untuk membuat tuduhan yang tak berdasar fakta.

Terlepas mengenai sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu tersebut, sudah selayaknya kita semua mendukung program Pemerintah menuju Universal Health Coverage (UHC). Khusus bagi peserta mandiri, hendaknya tidak hanya mendaftar dan membayar iuran saat merasa perlu mendapatkan layanan kesehatan yang mahal, dan setelah sehat kemudian berhenti membayar iuran atau menunggak. Disiplin dan aktif membayar iuran merupakan wujud kegotong-royongan dalam mendukung program JKN sebagai sebuah asuransi sosial.

Mari bersama kita memberitahukan informasi kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu bahwa Pemerintah menjamin layanan kesehatan mereka. Masih banyak mereka yang belum menyadari ini. Mari kita juga mencarikan solusi agar masyarakat Indonesia sehat sejahtera menuju SDM unggul, Indonesia maju.

Pemerintah senantiasa menjamin kesehatan dan kecerdasan rakyat yang tidak mampu melalui berbagai program dan subsidi. Ini semua sebagai wujud dalam menepati janji para pendiri republik untuk mencapai masyarakat yang bermartabat, adil dan makmur.

Nufransa Wira Sakti
Kementerian Keuangan RI

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article