Minggu, April 28, 2024

Kwarda Jawa Timur tak diundang di Munas Pramuka, Buwas akan digugat ke PTUN

Must read

Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka dijadwalkan digelar di Banda Aceh pada 1-4 Desember 2023. Namun, ada kabar mengejutkan berkenaan dengan tidak diundangnya Kwarda Jawa Timur dalam perhelatan tertinggi gerakan pandu Indonesia itu. Terkait itu, pembina pramuka dari Jawa Timur Arief Sutjahyo Wahyutomo, berencana menggugat Ketua Kwarnas Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso alias Buwas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Bersama pengacaranya, Irsyad Noeri, Arief telah mengirim surat banding administrasi kepada Presiden Joko Widodo selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka terkait tidak diundangnya Kwarda Jawa Timur (Jatim) dalam Munas Banda Aceh.

”Kebijakan Kwarnas tidak mengundang Kwarda Jatim sebagai peserta Munas menimbulkan kerugian bagi saya dan seluruh anggota Gerakan Pramuka Kwarda Jatim,” kata Arief, dalam keterangan kepada awak media, Minggu (17/9/2023).

Selama tiga tahun ini, lanjut Arief, Kwarnas melarang Kwarda Jatim mengikuti kegiatan pramuka tingkat nasional dan internasional. Dalam sejarah Gerakan Pramuka yang dibentuk 1961, belum pernah terjadi pimpinan Kwarnas memusuhi dan mengucilkan satu Kwarda selama bertahun-tahun.

Arief Wahyutomo mengatakan, Kwarda Jatim seharusnya diundang sebagai peserta Munas Pramuka yang merupakan forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka. Di dalam munas yang berlangsung lima tahun sekali, bakal dirumuskan rencana strategis, memilih ketua Kwarnas periode 2023-2028 dan membahas masalah penting.

Menurut Arief, masalah yang terjadi antara pimpinan Kwarnas dengan Kwarda Jatim seharusnya diselesaikan dalam Munas Pramuka di Banda Aceh yang rencananya akan dibuka Presiden Jokowi.

”Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan, pembentuk karakter anak-anak dan kaum muda Indonesia. Nilai-nilai dalam Kode Kehormatan harus menjadi pedoman pimpinan, termasuk semangat persaudaraan dalam pramuka,” ujar Arief, seorang akuntan publik yang juga pengurus atau Andalan Daerah Kwarda Jatim. Jika Kwarda Jatim tak diundang dalam Munas Pramuka, lanjut Arief, hal itu akan menjadi aib nasional di mata Presiden dan bangsa Indonesia.

Pada 20 Juli 2023, Kwarnas mengirim surat edaran pertama tentang rencana munas di Banda Aceh kepada 33 ketua Kwarda se-Indonesia. Surat ini menjelaskan materi yang akan dibahas dan syarat-syarat menjadi peserta. Pada 29 Agustus 2023, Kwarnas mengirim surat edaran kedua tentang usulan Kwarda terkait bakal calon ketua Kwarnas periode 2023-2028. Dari dua surat tersebut, Kwarda Jatim tak masuk dalam daftar undangan.

Forum Sesjen Kwarnas dan Sekretaris Kwarda se-Indonesia sempat menanyakan hal ini. Pimpinan Kwarnas menjawab, Kwarda Jatim tidak masuk dalam undangan sebagai peserta munas di Banda Aceh karena Kwarnas belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan pengurus Kwarda.

Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka menyatakan, ”Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah”. Menurut Arief Wahyutomo, Pasal 71 itu menjelaskan, peserta Munas tidak terbatas hanya Kwarda yang sudah diterbitkan SK pengukuhan saja. Karena bila Kwarnas belum menerbitkan SK pun, Kwarda masih punya pengurus demisioner. ”Belum terbitnya SK Kwarnas tidak otomatis Kwarda tersebut bubar, dan tetap punya hak untuk ikut Munas Pramuka,” ujar Arief.

Dugaan Bermain Politik

Koordinator Gerakan Menegakkan Satya dan Darma Pramuka (Gemma Pramuka) Djatmiko Rasmin menuduh pimpinan Kwarnas bermain politik dengan klausul SK pengukuhan. Ia menengarai, permainan kekuasaan dipakai untuk mengatur hasil musyawarah Kwarda Papua Barat dan Kwarda Sulawesi Barat yang sampai saat ini bermasalah dan melahirkan kepengurusan kembar.

”Kwarnas sudah mencederai proses demokrasi di jajaran pramuka daerah,” kata Djatmiko, pembina pramuka di Jakarta yang sehari-hari sebagai wartawan/fotografer lepas. 

Memang, sampai saat ini, Kwarnas belum mengeluarkan SK pengukuhan kepengurusan Kwarda Jatim periode 2020-2025 berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) di Kota Batu pada 15–17 Desember 2020. Kwarnas menuduh musda yang memilih Arum Sabil sebagai ketua Kwarda itu melanggar ART Gerakan Pramuka. Kwarnas menegaskan, sebelum diselenggarakan Musda Luar Biasa, Kwarda Jatim dilarang ikut kegiatan pramuka tingkat nasional dan internasional.

Arum Sabil, pimpinan Kwarda dan Kwarcab se-Jawa Timur, pernah bertemu dengan Sesjen Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Bachtiar. Mereka menanyakan pasal mana dalam ART yang dilanggar. Namun Kwarnas tak bisa menjelaskan, dan tetap bersikukuh tidak mengakui kepemimpinan Arum Sabil. Sejumlah Kwarda, Korwil, wakil ketua Kwarnas dan tokoh pramuka telah melakukan mediasi, tapi ditolak oleh petinggi Kwarnas.

Arief Wahyutomo mengatakan, Musda Jatim di Kota Batu telah berjalan sesuai AD – ART, dan diikuti utusan 38 Kwarcab serta dihadiri Sesjen Kwarnas Bachtiar yang mewakili Kwarnas. Saat itu, Arief menjadi wakil ketua panitia pelaksana Musda.

Beberapa pekan menjelang musda, ada tiga calon ketua, yaitu Emil Elistianto Dardak (wakil gubernur Jawa Timur), A.R. Purmadi (wakil ketua Kwarda lama) dan Muhammad Arum Sabil (pengusaha tebu dan gula). Namun, beberapa saat sebelum musda, Purmadi mengundurkan diri dari pencalonan.

Emil Dardak juga mengundurkan diri melalui akun Instagram pribadinya, @emildardak. ”Atas berbagai pertimbangan, untuk musda kali ini kami telah memohon izin untuk tidak berpartisipasi sebagai kandidat dan akan senantiasa mendukung Pramuka dalam kapasitas kami di Pemprov Jatim. Semoga musda berjalan lancar dalam memajukan Pramuka Jatim. Satyaku Kudharmakan, Dharmaku Kubaktikan!,” tulis Emil dalam unggahannya.

Karena dua calon lain mengundurkan diri dan tidak hadir dalam musda, peserta musda akhirnya memilih Arum Sabil sebagai ketua secara aklamasi.  Arief Wahyutomo menegaskan, tidak ada pernyataan keberatan dari Bachtiar terhadap pelaksanaan Musda Jatim. Baru sekembali Bachtiar ke Jakarta, Kwarnas menyatakan menolak hasil musda.

Arief heran, karena Kwarnas hanya mendengar laporan dari beberapa individu pramuka dan langsung mengambil sikap. Kabar yang berkembang menyebutkan, Jakarta dan invidu-individu itu mendukung Emil Dardak sebagai ketua Kwarda. 

Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Budi Waseso (Foto: Istimewa)

Kirim Permohonan Banding Administrasi

Sebelum memasukkan gugatan ke PTUN, pengacara Irsyad Noeri telah mengirim surat kepada ketua Kwarnas Budi Waseso terkait surat edaran satu dan dua Munas Pramuka. Sampai hari ini, Budi Waseso tidak menjawab surat yang dikirim Irsyad tersebut. 

Pada 14 Agustus 2023, Irsyad Noeri bersama koleganya Rizal Thamrin dan Arianto Winanto mengirim surat permohonan banding administrasi ke Presiden Jokowi selaku Ketua Mabinas. Permohonan itu terkait Surat Kwarnas Nomor 0574-00-A tanggal 20 Juli 2023 tentang Edaran I Munas Pramuka.

Irsyad Noeri menjelaskan, akibat Kwarnas menolak mengukuhkan pengurus  Kwarda Jatim, berdampak pada dua hal. Pertama, terhambatnya pelantikan pengurus Kwarcab di Jatim yang sudah selesai masa baktinya. Kedua, terhambatnya pencairan dana bantuan hibah dari pemerintah daerah. Kedua hal ini, lanjut Irsyad, sangat berdampak kepada kegiatan dan kemajuan Gerakan Pramuka di Jatim. 

”Mengingat dampak dari tidak adanya titik temu dan jalan keluar dalam masalah yang berlarut-larut, kami meminta arahan dan petunjuk dari Bapak Presiden selaku Ketua Mabinas agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang,” kata Irsyad, pembina pramuka dari Kwarcab Jakarta Selatan dan pengacara dari kantor hukum RITZ Lawfirm. Mereka sedang menunggu panggilan atau jawaban dari Menteri Sekretaris Negara.

Pada Hari Pramuka 14 Agustus 2023, Ketua Kwarnas Budi Waseso menyebarkan sambutan tertulis yang ditujukan kepada jutaan anggota pramuka. Buwas antara lain mengatakan, pemilihan ketua DKN dan Ketua Kwarnas janganlah dijadikan ajang seperti pemilihan dalam kaitan politik praktis.

”Justru kita hendaknya tetap mengutamakan persahabatan dan persaudaraan sesuai dengan Kode Kehormatan kita, yaitu Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka. Ingat, kita semua sesungguhnya adalah bersaudara, dan apabila terdapat masalah internal hendaknya cukup deselesaikan di antara kita sendiri,” kata Buwas dalam sambutannya.

Menurut Irsyad Noeri, apa yang disampaikan Buwas tak sesuai dengan kebijakan yang dia dan Sesjen Kwarnas keluarkan selama 4,5 tahun sebagai pimpinan Kwarnas. Ia mengingatkan, Dasa Darma Pramuka yang ke-10 yaitu: ”Pramuka itu suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan,” kata Irsyad Noeri, pengacara yang mendirikan lembaga bantuan hukum dan aktif membantu warga tidak mampu.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article