Sabtu, Mei 4, 2024

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gandeng LSM Bali ajarkan pemanfaatan limbah ke warga Denpasar

Must read

Simpanan masyarakat di bank tetap dijamin aman sepanjang bank penuhi syarat penjaminan

Sebagai bentuk dukungan terhadap kelestarian lingkungan hidup khususnya ekonomi hijau (green economy), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan LSM Satya Bali Kreatif menggelar pelatihan kepada masyarakat dan anak-anak asuhan Yayasan Lentera Anak Bali mengenai pengelolaan sampah menjadi barang kreatif bernilai ekonomi di Denpasar, Bali.

LPS sebagai bagian dari sistem perekonomian juga mengharapkan agar masyarakat dapat mendapatkan inspirasi dalam berkontribusi mewujudkan ekonomi hijau (green economy) dengan cara yang paling mudah namun berdaya guna.  

Direktur Group Litigasi LPS, Arie Budiman menyampaikan, “Dalam kegiatan ini, kami ingin mengangkat pesan kepada masyarakat bahwa dengan mengolah sampah menjadi barang kreatif yang berdayaguna, selain dapat menuntaskan salah satu masalah lingkungan, kita juga bisa mendapatkan manfaat ekonomi.”

“Dalam kesempatan istimewa ini, melalui program kerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Hukum dan Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan juga menggelar sosialisasi kepada masyarakat baik dewasa maupun anak-anak yang memiliki keterbatasan ekonomi di Pasar Badung Bali binaan Yayasan Lentera Anak Bali mengenai pentingnya pemahaman kepada masyarakat bahwa simpanan di bank aman dijamin Lembaga Penjamin Simpanan sepanjang memenuhi 3 (tiga) syarat penjaminan.” 

Lebih jauh, Arie Budiman menekankan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank agar memastikan terpenuhinya syarat-syarat penjaminan LPS. Syarat-syarat tersebut adalah; pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Dalam kegiatan pelatihan ini, para peserta diberikan pengarahan cara mengolah sampah seperti koran bekas atau botol plastik, mulai dari proses sterilisasi, daur ulang yang aman digunakan hingga hasil olahan dapat dijual kembali menjadi tempat pensil, tas, dan lain-lain. Dalam kegiatan tersebut juga diberikan edukasi mengenai desain dan cara mendistribusikan barang olahan tersebut agar dapat menarik minat para pembeli.

Sementara itu Direktur Group Investigasi LPS, Maulana Marhaban menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat terhadap persyaratan penjaminan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan sangatlah penting karena mempengaruhi pembayaran simpanan nasabah ketika bank dicabut izin usahanya. 

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article