Rabu, Mei 8, 2024

Optimalisasi penerimaan negara dan penurunan emisi karbon PPATK 

Must read

“Maka topik TPPU dari kegiatan ilegal menjadi relevan. FATF identik dengan G20, yaitu Forum Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral anggota G20. Semoga Indonesia segera menjadi anggota penuh FATF di bawah pimpinan Pak Ivan [Kepala PPATK] dan dukungan dari semua pemangku kepentingan Gerakan APU PPT. Saya berharap koordinasi antara PPATK dan semua otoritas lembaga termasuk aparat penegak hukum kian erat, kerja sama PPATK dan Kementerian Keuangan adalah keharusan, kebutuhan, keniscayaan agar bersama-sama mengawal Indonesia lebih baik, benar, dan terjaga tata kelolanya,” tutur Menkeu. 

Menurutnya, strategi mitigasi perubahan iklim salah satu caranya dalam bentuk pajak karbon yang bisa dijadikan wahana pencucian uang dan illegal financing. Keuangan ilegal dikontribusikan oleh kegiatan kriminal yang paling tinggi adalah narkotika mencapai US$344 miliar per tahun di dunia, kemudian kegiatan produksi dan perdagangan barang palsu US$288 miliar per tahun, ketiga kejahatan lingkungan mencapai US$281 miliar per tahun. 

Komitmen Indonesia 

Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam penurunan emisi karbon sebesar 29% atas upaya sendiri dan 41% atas dukungan internasional pada 2030. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mencapai karbon netral (net zero emission/ZNE) pada 2060.

Sebagai salah satu dukungan visi tersebut, pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon mulai Juli 2022, yaitu dengan menetapkan nilai ekonomi karbon (NEK) yang merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan kewajiban Pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca. 

Upaya Pemerintah Indonesia itu sejalan dengan Paris Agreement 2015 dan Konferensi Perubahan Iklim COP26 di Glasgow pada 2021. Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi Paris Agreement melalui UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change sebagai bentuk komitmen dalam penurunan emisi. 

NEK merupakan salah satu bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk mitigasi perubahan iklim terdiri atas dua instrumen, yaitu pajak karbon dan perdagangan karbon. Kedua instrumen itu bertujuan untuk mendorong seluruh pihak, khususnya pelaku usaha agar beralih pada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon dan ramah lingkungan. 

Pembicara dalam PPATK 3rd Legal Forum adalah Laksmi Dhewanthi, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan materi tentang urgensi penerapan pajak karbon berintegritas yang bersih dari tindak pidana oleh instansi pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan green economy, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan materi Potensi TPPU yang berasal dari tindak pidana bidang perpajakan atas pajak karbon, serta kesiapan pemerintah dalam mengatasinya dan Plt. Deputi Bidang Pencegahan PPATK Fithriadi Muslim menyampaikan materi optimalisasi APU PPT dalam mewujudkan green economy berintegritas melalui upaya disrupsi dan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan pajak karbon. 

Kemudian, Dewi Fadjarsari, Ketua Grup Penanganan APU PPT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyampaikan materi kolaborasi lembaga pengawas dan pengatur dengan sektor jasa keuangan dalam mendukung upaya disrupsi dan mitigasi risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan pajak karbon pada sektor jasa keuangan serta Komisaris Utama PT PLN (Persero) Amien Sunaryadi menyampaikan materi mengenai kesiapan sektor privat dalam penerapan pajak karbon yang berintegritas dan pengendalian potensi risiko terjadinya tindak pidana terkait dengan pajak karbon. 

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article