Kamis, Mei 9, 2024

Sesjen Kwarnas: pemberhentian Untung tak dilakukan dalam sidang kaleng-kaleng. Benar?

Must read

Mantan Andalan Nasional Kwarnas Gerakan Pramuka Untung Widyanto, meragukan dan menyayangkan kesaksian Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Oetomo dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta, 19 September lalu.

Hal itu karena Sesjen tak berani menjelaskan dan menyerahkan dokumen soal kapan, di mana, siapa yang hadir dalam rapat Dewan Kehormatan dan notulensi serta berita acara rapat. ”Yang jelas, saya belum pernah diundang Dewan Kehormatan Kwarnas untuk membela diri sebelum diberhentikan sebagai pengurus,” kata Untung Widyanto kepada awak media, Rabu (20/9/2023).

Pada sidang PTUN yang berlangsung Selasa (19/9/2023), Kwarnas menghadirkan Sesjen Bachtiar Oetomo dan Roberto P. Sidauruk (mantan pengurus/Andalan Nasional Komisi Kerja Sama Luar Negeri). Bachtiar menjelaskan, pemberhentian Untung Widyanto sebagai pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023 diputuskan lewat rapat pimpinan Kwarnas pada 18 Januari 2023. 

”Rapat yang dihadiri 13 orang (para wakil ketua dan bendahara Kwarnas) itu serius. Bukan rapat kaleng-kaleng atau ecek-ecek,” ujar Bachtiar dalam sidang. Ia juga menyinggung soal rapat Dewan Kehormatan, namun tak dijelaskan waktu dan hasil rapatnya.

Untung Widyanto yang juga hadir dalam persidangan didampingi pengacaranya Irsyad Noeri, membantah kesaksian Bachtiar soal rapat Dewan Kehormatan. Sejak tiga tahun lalu, Bachtiar memang menjadi ketua Dewan Kehormatan menggantikan Chaerul Huda, wakil ketua Kwarnas Bidang Organisasi dan Hukum.

Dewan Kehormatan merupakan badan kelengkapan Kwartir. Pasal 34 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka menjelaskan bahwa fungsi Dewan Kehormatan adalah memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.

Menurut Untung Widyanto, Kwarnas pernah memfungsikan Dewan Kehormatan untuk menyidangkan anggota yang diduga bersalah. Itu terjadi pada akhir 2019, saat Ketua Kwarnas menginstruksikan Dewan Kehormatan mengadakan rapat untuk membahas permasalahan yang melibatkan Ketua Dewan Kerja Nasional (DKN) Robby Zulpandi.

Ada empat kesalahan yang dituduhkan kepada Robby. Salah satunya, menghadiri acara ulang tahun Adhyaksa Dault di rumahnya, bersama sejumlah ketua DKD yang sedang berada di Jakarta. Adhyaksa adalah ketua Kwarnas periode 2013-2018.

Kala itu, Ketua Dewan Kehormatan Chaerul Huda memanggil Robby Zulfandi untuk mendengar penjelasan dan pembelaan. Dewan Kehormatan lalu menjatuhkan hukuman: menonaktifkan Robby selama enam bulan untuk dilakukan pembinaan. Ketua Kwarnas Budi Waseso mengeluarkan surat keputusan untuk itu.

”Tidak mungkin kami langsung memberhentikan Robby Zulfandi sebagai ketua DKN. Dia adik kita, masih peserta didik. Kita sebagai orang dewasa harus memberi pembinaan dulu,” kata Chaerul Huda, saat itu. Rupanya keputusan itu dianggap lunak. Chaerul akhirnya diberhentikan sebagai ketua Dewan Kehormatan, digantikan Bachtiar Oetomo.

Awal 2022, Chaerul Huda, dosen di Universitas Muhammadyah Jakarta dan penasehat Kapolri, akhirnya mengundurkan diri sebagai pengurus Kwarnas. Sikap itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moril terhadap sistem pengambilan keputusan di Kwarnas yang tidak berjalan sesuai prinsip kolektif dan kolegial. Juga, prinsip pendidikan Ki Hajar Dewantoro: ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. 

Sekretaris Jenderal Kwarnas Bachtiar Oetomo

Gelombang Pemberhentian Pengurus

Sejak ketua Dewan Kehormatan dijabat Sesjen Kwarnas, terjadi gelombang pemberhentian pengurus Kwarnas. Pada 19 November 2021, ada delapan pengurus yang diberhentikan. Dua di antaranya wakil ketua Kwarnas. Pada 27 Februari 2023, menyusul tiga pengurus Kwarnas diberhentikan, termasuk Untung Widyanto (Andalan Nasional/Sekretaris Komisi Kehumasan dan Informatika) dan Roberto P Sidauruk.

”Pemberhentian 11 pengurus Kwarnas ini tanpa melalui sidang Dewan Kehormatan. Mereka tidak pernah diundang rapat untuk menyampaikan pembelaan,” kata Untung Widyanto, yang sehari-hari sebagai wartawan lepas, penulis, peneliti dan pengajar.

Bachtiar Oetomo mengatakan, pemberhentian Untung Widyanto tidak dilakukan tiba-tiba. Dalam rapat yang bukan kaleng-kaleng itu, katanya, ada evaluasi pengurus dengan tujuan penyegaran organisasi, peningkatan kinerja dan optimalisasi organisasi. Ia menyebut soal kinerja dan tidak sinerginya Untung dengan atasannya, Wakil Ketua Bidang Kehumasan dan Informatika.

Bachtiar menuduh, sikap Untung sebagai pengurus tidak sesuai dengan Dasa Darma Pramuka, yakni patriot yang sopan dan kesatria; patuh dan suka bermusyawarah; serta suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan. Hakim PTUN bertanya, sikap mana dari Untung yang tidak sesuai? ”Tidak mungkin saya sampaikan di sini,” jawab Bachtiar, pensiunan jenderal bintang dua TNI AD.

Bachtiar menghindar menjawab soal itu. Namun, jawaban masalah itu pernah disampaikan oleh Wakil Ketua Kwarnas bidang Organisasi dan Hukum Sigit Muryono pada sidang PTUN, 5 Juli 2023.

Sigit mengatakan, pada rapat pimpinan 18 Januari 2023, Untung Widyanto dinilai terlalu kritis kepada pimpinan, dan pada koridor tertentu telah melanggar norma yang namanya kode etik. ”Tulisan-tulisannya yang tajam membuat anggapan dan hasil diskusi perlu disegarkan. Jadi alasan pemberhentiannya adalah untuk penyegaran dan kepentingan organisasi,” urai Sigit.

Untung mengakui, ia pernah menyampaikan tiga kritikan terhadap pimpinan Kwarnas di WhatsApp Group (WAG) Andalan Nasional. Pertama, ia menyayangkan  sikap permusuhan yang ditunjukkan Ketua dan Sesjen Kwarnas kepada Kwarda Jawa Timur yang mengorbankan peserta didik.

Dua petinggi Kwarnas itu memang tidak mengakui Arum Sabil, yang terpilih sebagai ketua Kwarda Jawa Timur dalam Musyawarah Daerah di Kota Batu pada 15-17 Desember 2020. Sejak itu, Kwarnas melarang Kwarda Jawa Timur ikut dalam kegiatan kepramukaan tingkat nasional.

Kedua, Untung mempertanyakan perjanjian kerja sama Sesjen Bachtiar dengan PT Rahadhyan Integrasi Nusantara (RIN). Perjanjian yang diteken Januari 2023 itu mengenai pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka.  Nantinya, sekitar 25 juta pramuka akan mendapat Kartu Tanda Anggota dengan membayar biaya Rp 15 ribu.

Untung menilai, Kwarnas kurang cermat dan tidak menilai rekam jejak perusahaan tersebut ketika bekerja sama dengan beberapa kwartir cabang dan kwartir daerah.

Ketiga, Untung mempertanyakan kepada Sesjen Kwarnas terkait pemberhentian Tubagus Guritno sebagai Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) pada Juni 2022. Ia menilai, pemberhentian itu sewenang-wenang karena tidak ada kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan Guritno.

Pada 10 Agustus 2022, Guritno wafat. Ketua Kwarnas Budi Waseso melakukan takziah ke rumah duka dan menilai bahwa Guritno sosok yang baik dan mengetahui kinerjanya sebagai Kepala Pusinfo.

Menegakkan Kode Kehormatan

Untung menjelaskan, tiga kritikan tersebut disampaikan di forum internal Kwarnas, bukan di luar atau publik. Menurutnya, apa yang ia sampaikan itu untuk menegakkan Kode Kehormatan, yakni Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka. 

”Gerakan Pramuka itu organisasi pendidikan, bukan organisasi militer. Kwarnas harus menjadi teladan bagi kwartir daerah dan cabang serta jajaran di bawahnya,” katanya. Gugatan ke PTUN yang dilakukan, lanjut Untung, bukan untuk mengejar jabatan Andalan Nasional, melainkan, ”untuk menegakkan marwah Gerakan Pramuka.”

Pada Selasa (12/9/2023), Irsyad Noeri, pengacara Untung Widyanto menghadirkan dua saksi: Supriyadi (mantan Wakil Ketua Kwarnas bidang Pembinaan Anggota Muda) dan Seno Novianto (mantan Andalan Nasional bidang Pembinaan Anggota Dewasa). Keduanya diberhentikan pada 19 November 2021.

Kedua saksi mengaku pemberhentiannya tanpa melalui rapat pimpinan Kwarnas, dan tidak ada surat peringatan sebelumnya. Keduanya juga tidak pernah dipanggil Dewan Kehormatan dan sampai saat ini belum mengetahui kesalahan yang telah dilakukan.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Senin, 25 September 2023 pukul 09.00 WIB untuk menerima tambahan bukti terakhir. Pada awal atau pertengahan Oktober 2023, hakim akan memberikan putusannya terhadap gugatan Untung Widyanto kepada Ketua Kwarnas Budi Waseso.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article