Senin, April 29, 2024

Antusiasme warga Kabupaten Grobogan ikuti pelatihan literasi digital

Must read

Penduduk dunia saat ini berada dalam revolusi industri 4.0 yang menggabungkan teknologi informasi dengan teknologi cyber. Sebanyak 64 persen penduduk dunia sudah terkoneksi dengan internet. Revolusi digital tersebut juga ditandai dengan integrasi online dengan produksi industri untuk peningkatan efisien proses industri. 

Itulah antara lain materi yang dibahas dalam webinar pelatihan literasi digital Siberkreasi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (31/5). Diikuti 461 peserta, kegiatan yang dipandu host Putri Juniawan ini menghadirkan empat narasumber.

Mereka adalah staf ahli Menkominfo Prof. Henry Subiakto, eks-Komisioner Komnas HAM Nurkhoiron, Novi Paramita Dewi dari IAPA, dan content creator Muhamad Adnan. Webinar juga menampilkan key opinion leader Suci Patia.  

Seperti di wilayah lain, pelatihan literasi digital diikuti oleh warga masyarakat di kabupaten/kota tempat pelaksanaan. Khusus di wilayah Jateng dan DIY, pelatihan hari pertama diselenggarakan di enam kabupaten/kota. Selain Kabupaten Grobogan, pelatihan juga berlangsung di Kabupaten Tegal, Purworejo, Banyumas, Boyolali dan Blora.

Antusiasme warga masyarakat Grobogan mengikuti webinar tak cuma ditunjukkan dari jumlah peserta, tetapi juga asal usul mereka. Selain tenaga pendidik, staf dinas Organisasi Perangkat Daerah, mahasiswa dan pelajar, juga masyarakat umum. Mayoritas peserta bertahan hingga lebih dari dua jam, menyimak paparan dari semua narasumber.

Dalam paparannya, staf ahli Kementerian Kominfo Prof. Henry Subiakto antara lain menjelaskan, di Indonesia saat ini terdapat sebanyak 107 juta warga masyarakat yang telah memanfaatkan media sosial. Dari situ, ada peluang dan potensi pasar yang bisa dikembangkan.  

“The future is better than you think, masa depan lebih baik daripada yang Anda kira. Revolusi industri memunculkan peluang dan inovasi digital,” jelasnya.

Hadirnya aplikasi digital seperti uang elektronik, dompet digital, investasi online, mobile banking, dan pinjaman online telah memunculkan perubahan finansial di masyarakat. 

”Berbagai kemudahan diberikan oleh pengelola pinjaman online, namun kebocoran data pribadi rentan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Henry. Terkait itu, lanjutnya, diperlukan regulasi untuk meminimalisir peretasan data pribadi.

Kementerian Kominfo saat ini telah menerbitkan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 26 ayat 1. Pasal ini menyatakan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. “Aturan ini diturunkan dalam PP No. 82/2012 dan PP No. 71/2019,” imbuhnya.  

Deis Hartini, peserta dari jajaran pendidik di SD Jambon Pulokulon – Kabupaten Grobogan antusias mengikuti jalannya webinar. Dirinya mengaku banyak mendapatkan informasi dan tips berinternet yang aman dan nyaman dari narasumber.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article