Jumat, Mei 17, 2024

Kritik adalah kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang

Must read

Mengkritik juga harus ada koridornya. Setidaknya sebagai orang Indonesia kita harus mematuhi kritik dalam koridor Pancasila. Itulah antara lain materi yang dibahas dalam webinar gelaran Kementerian Kominfo dengan tajuk ”Menjadi Masyarakat dengan Kepeloporan di Era Digital” untuk masyarakat Kabupaten Demak, 23 Agustus 2021.

Konsultan komunikasi dan media sosial Wicaksono mengatakan, kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang. Dalam kehidupan sehari-hari manusia harus saling menghargai sesama tanpa memandang perbedaan “Jika kritik itu menyangkut perilaku atau keputusan orang terdekat, menyampaikan secara langsung lebih layak dipertimbangkan daripada melontarkannya di muka umum atau media sosial,” katanya.

Sementara itu Kepala MAN 2 Kudus H. Shofi mengatakan, masyarakat digital merupakan gambaran keadaan masyarakat di mana pola interaksinya sangat dipengaruhi oleh keberadaan jaringan teknologi informasi dan komunikasi.

Masyarakat digital juga bisa diartikan sebagai hubungan antar manusia yang terjadi melalui teknologi dengan memanfaatkan jaringan internet dan media atau platform tertentu.

“Salah satu ciri masyarakat digital disebutkan penggunaan teknologi digital dalam berbagai aspek kehidupan, seperti dalam aktivitas ekonomi, pelayanan publik dan kesehatan,” katanya.

Webinar yang berlangsung selama tiga jam ini diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI dengan menghadirkan sejumlah pembicara handal. Masing-masing pembicara memaparkan materinya selama 25 menit. Selain Wicaksono dan Shofi, hadir pula Daru Wibowo dan Ahmad Muhtadi yang memaparkan materinya seputar keamanan dan kecapakan digital. Acara diakhiri dengan tanya jawab dari dengan peserta.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article