Selasa, Mei 7, 2024

Memahami lagi hak dan kewajiban ruang digital

Must read

Pengguna digital perlu memahami hak dan kewajiban digital agar dapat menjaga perilakunya ketika berinteraksi di ruang digital yang merupakan ruang publik. Hak digital selama ini dikenal sebagai hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat dan menyebarluaskan informasi di ruang digital

Itulah pemantik awal diskusi yang disampaikan anggota DPRD Jateng Padmasari Mestikajati, saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema “Melawan Ujaran Kebencian di Dunia Maya” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (23/11/2021).

Dalam webinar yang diikuti 200 lebih peserta itu, Padmasari mengatakan, hak digital itu terdiri dari hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, dan hak untuk merasa aman.

“Hak untuk mengakses artinya kebebasan mengakses internet seperti ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kontrol layanan penyedia internet, bebas kesenjangan digital, kesetaraan akses antar gender dan penapisan serta blokir,” kata Padmasari.

Sedangkan hak untuk berekspresi merupakan jaminan atas keberagaman konten, bebas menyatakan pendapat dan penggunaan internet dalam menggerakkan masyarakat sipil.

Adapun hak untuk merasa aman yakni bebas dari penyadapan massal, pemantauan tanpa landasan hukum, perlindungan atas privasi, hingga aman dari penyerangan secara daring.

“Namun ada hak ada juga tanggung jawab, seperti kewajiban menjaga hak-hak atau reputasi orang lain, menjaga keamanan nasional atau ketertiban masyarakat atau kesehatan atau moral publik,” kata Padmasari.

Padmasari mengingatkan agar pengguna posting yang penting saja di ruang digital untuk menghormati hak orang lain. “Jangan yang penting posting. Saat ini dari penelitian disebutkan masyarakat kita memiliki tingkat literasi yang disebut rendah tetapi memiliki tingkat emosi yang tinggi,” ungkapnya.

Narasumber lain webinar itu, Hadi Purwanto selaku Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kemenag Grobogan mengatakan, saat berinteraksi di ruang digital pengguna perlu menyadari kemajemukan dan multikulturalisme yang ada.

“Karena ruang kita adalah ruang publik yang bisa diakses siapapun tak peduli latar belakang sosial, budaya, ras, agama, suku,” kata dia.

Hadi mengajak pengguna bisa mengikat kebhinekaan dalam persatuan, mengembangkan budaya positif dalam media digital, serta mengembangan budaya yang selaras dengan nilai Pancasila.

Agar terjadi interaksi digital berdasar nilai-nilai Pancasila dalam bermedia digital, perlu menganut pedoman selalu mengembangkan nilai agama yang toleran, menghormati agama dan ibadah orang lain juga mengembangkan tenggang rasa dan toleransi serta empati.

“Pupuk jiwa tolong-menolong, penghormatan atas kehidupan sesuai norma agama, sosial, budaya, juga hukum dan mengusahakan serta memprioritaskan kepentingan Indonesia di atas kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Hadi.

Ia pun mengajak pengguna digital memperkokoh kesatuan juga mengembangkan sikap demokratis berdasar asas musyawarah. Webinar yang dimoderatori Oony Wahyudi itu juga menghadirkan narasumber konsultan Purwanto, dosen pasca sarjana USM Bambang Sadono, serta seniman Ones sebagai key opinion leader.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article