Sabtu, Mei 4, 2024

Refleksi akhir tahun 2022 PPATK

Must read

9. Pada tahun 2022, PPATK telah menyampaikan 68 (enam puluh delapan) hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait, sehubungan dengan dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, dengan rincian Hasil Analisis (Proaktif) sebanyak 25, Hasil Analisis (Reaktif) sebanyak 42, Informasi sebanyak 1 laporan.

Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp 57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 81 triliun pada tahun 2022 (Januari – November 2022). 

10. Selama periode Januari 2022 s.d. 01 Desember 2022, total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp 35 triliun. Pola Transaksi terkait Investasi Ilegal antara lain menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal milyaran rupiah, mentransfer dana ke perusahaan penjual robot trading (U-Turn), menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola, menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, pola-pola lainnya.

11. PPATK telah menyampaikan 18 Laporan terdiri dari 16 laporan proaktif dan 2 laporan reaktif terkait penggelapan dana dalam Yayasan menindaklanjuti permintaan dari penyidik. Adapun pihak penerima laporan PPATK di antaranya adalah FIU, Kejaksaan, Kepolisian dan Lembaga Negara.

Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui total dana masuk periode 2013 sd. 2022 mencapai Rp 1,7 triliun. Adapun penggunaan dana keluar sebesar Rp 700 miliar diketahui mengalir ke beberapa perusahaan afiliasi Yayasan dan untuk kepentingan payroll di antaranya gaji, insentif, tunjangan, premi asuransi pimpinan dan lainnya. 

12. Pada tahun 2022, PPATK telah menyampaikan 76 (tujuh puluh enam) hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait, sehubungan dengan dugaan tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Total transaksi atas hasil analisis tersebut senilai Rp 3.476.886.189.730 (3,4 triliun). 

13. Pada tahun 2022, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis/Informasi terkait pendanan terorisme sebanyak 131 laporan. Adapun pihak yang menerima Hasil Analisis/Informasi PPATK tersebut di antaranya Kepolisian, Lembaga Negara, DJBC, dan FIU. Diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan pengumpulan dana donasi melalui yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan, amal dan keagaaman. 

14. Beberapa tahun terakhir ini terutama dalam masa pandemi Covid 19, foreign predicate crime berupa kejahatan penipuan dengan modus Business Email Compromise (BEC) telah menjadi emerging threats bagi Indonesia.

Selama tahun 2022, jumlah hasil analisis proaktif yang disampaikan PPATK kepada penyidik sebanyak 7 laporan dengan total dana hasil kejahatan BEC yang masuk ke sistem perbankan di Indonesia adalah sebesar Rp 100.19 miliar, sedangkan total dana yang dapat diselamatkan melalui penerapan penghentian sementara transaksi oleh PPATK adalah sebesar Rp 45.66 miliar atau sebesar 45.58%. 

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article