Jumat, Mei 3, 2024

Mewujudkan pelayanan publik yang aman dan berkeadilan

Must read

Pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara, atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

”E-Government adalah suatu upaya dari pemerintah dalam mengembangkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujar Seno Adi Nugroho pada acara webinar literasi digital suguhan Kementerian Kominfo bagi masyarakat Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (5/7/2021).

Diskusi virtual bertema ”Digitalisasi Pelayanan Publik” itu dipandu oleh moderator Dannys Septiana, dengan menghadirkan narasumber Muhammad Achadi (CEO Jaring Pasar Nusantara), Yanuar D. Saputra (Pegiat Literasi Pendidikan), Tommy Destryanto (Praktisi IT), dan Ade Wahyu selaku key opinion leader.

Seno menyatakan, ada empat model e-government, yakni: Government to Citizen (G2C), Government to Business (G2B), Government to Employee (G2E), dan Government to Government (G2G). Semua model e-government tersebut, lanjut Seno, memiliki tantangan tersendiri.

Tantangan digitalisasi pelayanan publik: Pertama, jaringan informasi dan komunikasi. ”Desa digital merupakan sebuah konsep yang mensyaratkan tersedianya jaringan informasi dan komunikasi yang memadai. Namun, masih banyak wilayah di Indonesia dengan kondisi TIK yang masih rendah atau bahkan tidak ada sama sekali,” papar Seno.

Kedua, keamanan digital. Keamanan digital berfungsi untuk melindungi informasi dari terjadinya tindakan cyber-crime atau cyber-attack. ”Biasanya cyber-attack terjadi karena ada seseorang yang ingin mengganggu secara logic atau fisik sebuah sistem untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi,” jalas Seno.

Sementara itu, narasumber CEO Jaring Pasar Nusantara Muhammad Achadi berpendapat, pelayanan publik harus memperhatikan asas-asas keadilan dan non-diskriminasi, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Pelayanan publik, menurut Achadi, harus memenuhi beberapa asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.

”Tantangannya ada pada infrastruktur IT, sumber daya manusia, sosialisasi, media sosial. Inovasi pelayanan publik: semua harus selesai dalam genggaman; mudah, murah, efisien, tepat waktu, transparan, dan akuntabel,” pungkas Achadi.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article