Sabtu, Mei 18, 2024

Sajian panas dari Desa Wadas

Must read

Dengan segala keterbatasan, saya sependapat dengan teman-teman di YLBHI, yang mendampingi kelompok yang menolak pembebasan lahan di Desa Wadas, bahwa pengenaan UU No. 12 tahun 2012 cq UU No. 11 tahun 2020 (yang implementasinya diatur dalam PP Nomor 19 tahun 2021), tak cukup proper.

Ketentuan dalam peraturan tersebut ialah mengenai pembebasan tanah yang akan digunakan untuk kepentingan umum secara permanen, bukan ditambang dalam waktu tertentu.

Lagi pula, pada UU No. 11/2012 hingga ke PP No. 19/2021, tak ada penyebutan eksplisit maupun implisit bahwa pengambilan material konstruksi (seperti batu andesit). Jadi, pembebasan tanah di Wadas mustinya tak bersandar pada UU tersebut.

Faktanya. 114 ha tanah di Desa Wadas itu masuk dalam paket luasan lahan yang perlu dibebaskan. Instrumen hukumnya ialah UU No. 2/2012. Dalam proses hukumnya, pembebasan lahan itu perlu dokumen hukum yang disibut Ijin Penetapan Lokasi (Penlok) dari Gubernur. Bila gubernur menolak, Penlok bisa dikeluarkan Menteri ATR/Kepala BPN). Pelaksana pembebasannya ialah Kantor BPN.

Sebelum mengeluarkan Surat Ijin Penlok, Gubernur membentuk tim penyiapan, yang antara lain terdiri dari Bupati setempat. Tim inilah yang menyusun rencana detik tentang penggunaan lahan, memverifikasi dampak sosial dan dampak lingkungannya, serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang yang ada.

Tak lupa, tim juga harus melakukan konsultasi publik: memberi penjelasan kepada warga terdampak tentang urgensi penggunaan lahan, ganti rugi, dan hak-hak lain pemilik lahan.

Dari kajian tim penyiapan itulah laporan dilakukan. Atas dasar laporan itu, Gubernur menerbitkan atau tidak menerbitkan Ijin Penlok itu. Jadi, di balik terbitnya Panlok itu bupati ikut bertanggung jawab. Bahwa, dalam kasus Desa Wadas, Bupati Purworejo ikut bertanggung jawab.

Penlok Gubernur itu sendiri dikeluarkan 2018, berlaku tiga tahun, dan telah diperpanjang di tahun 2021. Dalam perjalanannya, sebagian warga Desa Wadas menggugatnya di PTUN di Semarang.

Tapi, gugatan itu ditolak di PTUN, baik ke MA, tapi kasasinya pun ditolak. Karena ada sengketa, Gubernur Ganjar Pranowo mengundang Komnas HAM untuk memediasinya sejak tahun 2021 lalu.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article